Jakarta. Orang asing yang mengunjungi Bali harus membayar retribusi senilai Rp 150.000 atau sekitar $ 9 untuk menghabiskan waktu di surga wisata, menurut aturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Februari lalu, Bali mulai memaksakan retribusi pariwisata untuk setiap warga negara asing yang ingin menjelajahi provinsi tersebut. Uang itu akan digunakan untuk melindungi budaya lokal dan warisan alam.
Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani surat edaran pada hari Senin di DOS dan tidak untuk orang asing yang mengunjungi provinsi itu mengikuti pengunjung yang tak terhitung jumlahnya. Selain panggilan untuk menghormati tradisi lokal, aturan baru ingin memastikan bahwa tidak ada wisatawan internasional yang lolos tanpa membayar pajak yang hanya sebagian kecil dari pengeluaran wisata yang biasa.
“Semua pelancong asing harus membayar retribusi sebelum keberangkatan mereka atau selama waktu mereka di Bali secara elektronik,” kata surat edaran itu.
Pemerintah menerima pembayaran retribusi melalui Situs web Love Bali. Pengunjung juga hanya perlu membayar pajak pariwisata sekali.
Menurut laporan media, Bali telah mengumpulkan hampir Rp 24,3 miliar dalam retribusi wisata asing sejauh tahun ini pada 4 Februari tahun lalu, Bali berhasil mengumpulkan sekitar Rp 318 miliar dalam retribusi.
Visa diplomatik dan pemegang izin tinggal permanen tidak dikenakan pajak ini.
Surat edaran juga menetapkan beberapa aturan transaksi untuk wisatawan internasional di Bali.
Orang asing harus menggunakan rupiah Indonesia saat melakukan transaksi, baik itu menggunakan uang tunai atau kode respons cepat Standar Indonesia (QRI). Mereka dapat menukar uang tunai dengan pengubah uang resmi. QRIS memungkinkan orang melakukan pembayaran hanya dengan memindai barcode menggunakan ponsel mereka. Bank Indonesia – bank sentral negara itu – telah menghubungkan QRI dengan beberapa rekan ASEAN seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura. Dengan cara ini, pelancong tidak harus menggunakan dolar Amerika sebagai perantara.
Bali berupaya merekam 6,5 juta pengunjung internasional tahun ini. Sebanyak 6,3 juta wisatawan asing datang ke Bali sepanjang tahun 2024, data pemerintah menunjukkan.