Dua pelaut yang dijatuhi hukuman mati karena pembunuhan repo mobil

Rizal Santoso
Rizal Santoso

Sebagai jurnalis yang berpengalaman lebih dari 15 tahun di media Indonesia, saya berkomitmen untuk menyajikan informasi yang relevan dan otentik agar pembaca lebih dekat dengan keragaman Indonesia.

Jakarta. Sebuah pengadilan militer di Jakarta pada hari Selasa menghukum dua pelaut seumur hidup karena pembunuhan yang direncanakan oleh seorang pemilik perusahaan penyewaan mobil yang berusaha mengambil kembali kendaraan sewaan di area istirahat di Banten.

Sersan pertama Akbar Adli dan pelaut Bambang Aphi Atmojo dinyatakan bersalah karena menembak fatal Ilyas Abdurrahman pada 2 Januari di KM 45 dari Tangerang-Merak Toll Road.

Hakim Ketua Letnan Kolonel Arif Rachman juga memerintahkan pelepasan kedua pelaut yang tidak terhormat dari Angkatan Laut Indonesia.

Terdakwa ketiga, sersan pertama Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan juga dikeluarkan dari militer karena membeli kendaraan curian.

Ilyas, 48, pemilik sewa mobil Makmur Jaya di Tangerang, ditembak mati di dalam toko serba ada di rumah di area istirahat pinggir jalan. Dia telah melacak Honda Brio yang disewa oleh para pelaut menggunakan perangkat GPS yang tersembunyi di dalam kendaraan, setelah polisi menolak untuk membantu dengan permintaan kepemilikan kembali.

Didampingi oleh putranya dan seorang kolega, Ilyas berhadapan dengan para pelaut di lokasi. Menurut penyelidikan, para pelaut menolak untuk mengembalikan mobil dan mengancamnya dengan senjata api. Konfrontasi meningkat, dan baik Akbar dan Bambang melepaskan tembakan, membunuh Ilyas di tempat.

Rekan Ilyas, Ramli Abu Bakar, 60, terluka parah setelah ditembak di belakang selama insiden itu.

Para pelaut melarikan diri dari tempat kejadian menggunakan Honda Brio yang dicuri dan Dahatsu Sigra, tetapi kemudian meninggalkan brio di jalan tol dan melanjutkan pelarian mereka di kendaraan kedua.