Jakarta. Gubernur Pramono Anung telah menandatangani dekrit baru yang membebaskan rumah yang bernilai di bawah Rp 2 miliar ($ 120.375) dari pajak tanah dan bangunan. Kebijakan ini juga berlaku untuk unit apartemen dengan harga di bawah Rp 650 juta ($ 39.122).
Pramono mengumumkan pada hari Rabu bahwa langkah ini dimaksudkan untuk meringankan beban keuangan pada keluarga berpenghasilan menengah dan rendah yang tinggal di ibukota.
Namun, keringanan pajak hanya berlaku untuk properti pertama pembayar pajak.
“Untuk rumah pertama yang memenuhi kriteria, pajak tanah dan bangunan sepenuhnya dihapuskan,” kata Pramono. “Untuk rumah kedua, kami menawarkan diskon 50 persen. Tidak ada insentif untuk properti ketiga dan seterusnya.”
Pengecualian pajak untuk First Homes awalnya diperkenalkan oleh mantan Gubernur Anies Baswedan pada tahun 2022. Pramono sejak itu memperluas manfaat untuk memasukkan apartemen berbiaya rendah.
“Saya percaya sebagian besar unit apartemen di Jakarta dihargai di bawah Rp 650 juta, jadi ini akan memiliki dampak yang signifikan,” katanya.
Pramono juga mengklarifikasi bahwa tidak ada keringanan pajak serupa yang akan ditawarkan untuk kepemilikan kendaraan.
“Setelah peninjauan menyeluruh, kami menemukan bahwa banyak warga memiliki banyak kendaraan tetapi gagal membayar pajak yang diperlukan,” katanya. “Jadi tidak, pemilik kendaraan harus memenuhi kewajiban pajak mereka, terlepas dari berapa banyak kendaraan yang mereka miliki.”