Jakarta. Komisi Urusan Hukum di Dewan Perwakilan Rakyat sedang menyusun RUU yang akan mengharuskan lembaga penegak hukum untuk memasang dan mengoperasikan kamera keamanan di ruang interogasi dan penahanan, dalam upaya untuk mencegah pelecehan, intimidasi, dan kekerasan terhadap saksi dan tersangka.
Ketua Komisi Habiburokhman mengatakan pada hari Senin bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian penting dari amandemen yang diusulkan untuk KUHP (KUHAP).
“Salah satu ketentuan penting dalam RUU Kode Prosedur Pidana adalah penggunaan wajib kamera pengintai di dalam ruang interogasi dan fasilitas penahanan,” kata Habiburokhman di Jakarta.
Dia mencatat bahwa Komisi telah menerima banyak laporan dan keluhan pelecehan dan penyiksaan selama interogasi. Sebuah kasus baru -baru ini di Palu, Sulawesi Tengah, melibatkan seorang tahanan yang meninggal setelah diduga disiksa oleh petugas polisi.
“Kasus di Palu ditemukan setelah penyelidik meninjau rekaman dari kamera keamanan, yang mengkonfirmasi tindakan penyiksaan terhadap tahanan,” tambahnya.
Di bawah RUU itu, semua markas polisi provinsi akan diminta untuk membeli dan memasang peralatan pengawasan di fasilitas interogasi dan penahanan mereka.
“Perangkat ini sekarang tersedia secara luas dengan biaya yang terjangkau. Kami akan mendukung penggunaan anggaran negara untuk mendanai pengadaan mereka,” kata Habiburokhman, seorang anggota parlemen dari Partai Gerakan Indonesia yang hebat (Gerindra).
Undang -undang yang diusulkan juga menetapkan bahwa sementara sistem pengawasan akan dioperasikan dan dikelola oleh polisi, tersangka kriminal, terdakwa, dan jaksa penuntut umum dapat meminta akses ke rekaman melalui perintah pengadilan untuk digunakan dalam proses hukum.