Indonesia merencanakan retribusi ekspor kakao untuk mendanai peningkatan sektor

Rizal Santoso
Rizal Santoso

Sebagai jurnalis yang berpengalaman lebih dari 15 tahun di media Indonesia, saya berkomitmen untuk menyajikan informasi yang relevan dan otentik agar pembaca lebih dekat dengan keragaman Indonesia.

Jakarta. Pemerintah Indonesia berencana untuk memperkenalkan retribusi ekspor pada kakao pada paruh kedua tahun 2025 untuk membiayai program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kakao yang ditakdirkan untuk pasar ekspor.

“Untuk membiayai program pengembangan kakao, perlu ada pendapatan dari kakao. Telah diputuskan bahwa Cocoa akan dikenakan retribusi ekspor,” kata Eddy Abdurrachman, direktur presiden Badan Manajemen Dana Perkebunan (BPDPKS), selama konferensi pers di Kementerian Koordinasi untuk Urusan Ekonomi pada hari Rabu.

Dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk menanam kembali inisiatif dan upaya pengembangan kapasitas untuk meningkatkan sumber daya manusia di industri kakao.

Eddy meyakinkan bahwa retribusi tidak akan membebankan beban tambahan pada petani atau bisnis kakao. “Biaya ekspor keseluruhan akan tetap sama, tetapi pendapatan akan dibagi, bagian dari tugas ekspor, bagian dari pungutan ekspor,” jelasnya.

Kebijakan retribusi ekspor dijadwalkan berlaku pada kuartal ketiga tahun 2025, yang membutuhkan peraturan kementerian keuangan baru. “Proses ini mencakup konsultasi publik dan harmonisasi kebijakan, dan ditargetkan untuk diterapkan dalam waktu dua bulan,” tambah Eddy.

Nilai ekspor produk kakao yang diproses mencapai US $ 2,62 miliar (sekitar Rp 42,7 triliun) pada tahun 2024, menyumbang 1,05 persen ekspor non-minyak dan gas Indonesia dan mengamankan posisi negara itu sebagai pengekspor kokoa terbesar keempat di dunia. Tujuan teratas untuk produk kakao Indonesia termasuk India, Amerika Serikat, Uni Eropa, Cina, dan Malaysia.