Jakarta. Indonesia ingin bergabung dengan Konvensi OECD yang mengkriminalisasi penyuapan pejabat publik asing dalam transaksi bisnis internasional.
Indonesia telah berusaha menjadi bagian dari OECD, kependekan dari Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan. Grup 38-anggota ini menyatukan beberapa ekonomi paling maju di dunia seperti AS, Kanada, dan Inggris. Negara -negara yang ingin bergabung dengan klub harus mematuhi standar ketat OECD. Untuk meyakinkan OECD bahwa itu layak untuk keanggotaan penuh, Menteri Senior Yusril Ihza Mahendra memberikan kata-kata bahwa mereka akan menandatangani konvensi yang telah berusia puluhan tahun yang bertujuan untuk mempromosikan lapangan bermain yang rata untuk perusahaan di seluruh dunia. Konvensi ini menetapkan standar yang mengikat secara hukum, termasuk memiliki penandatangannya setuju untuk menjadikan Public Resmi Sovers sebagai pelanggaran pidana.
“Kami menegaskan kembali komitmen kami terhadap kerja sama anti-korupsi global dengan menyatakan kesediaan kami untuk menyetujui Konvensi Anti-Penyerahan OECD, yang kemudian kami ratifikasi untuk berintegrasi ke dalam sistem hukum nasional kami,” Yusril mengatakan kepada forum OECD di Paris pada hari Rabu waktu setempat, seperti yang diungkapkan oleh transkrip pidato yang diberikan oleh kemitraannya.
Yusril tidak mengatakan jika Indonesia menetapkan tenggat waktu untuk konvensi menjadi efektif di negara ini. Pada September 2024, 46 negara-termasuk 8 anggota non-OECD-telah meratifikasi konvensi tersebut. OECD melaporkan bahwa lebih dari 500 entitas telah dikenai sanksi dalam kasus profil tinggi sejak awal konvensi pada tahun 1999. Dalam pernyataan video terpisah yang diterima setelah forum, Yusril mengklaim bahwa upaya Indonesia untuk memberantas korupsi telah mendapatkan tanggapan positif dari anggota OECD.
“Kami (Indonesia) telah mencapai banyak hal (dalam perjuangan kami melawan korupsi), meskipun ada banyak hal yang jauh dari memuaskan. Misalnya, kami belum membuat kemajuan besar dalam meningkatkan indeks persepsi korupsi kami,” kata Yusril.
Indonesia mencetak 37 dalam Indeks Persepsi Korupsi 2024, naik 3 poin dari survei 2023. Indeks skor negara berdasarkan tingkat korupsi publik yang dirasakan dalam skala dari 0 (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih). Skor tertinggi yang pernah dicatat oleh negara Asia Tenggara adalah 40 pada tahun 2019. Presiden Prabowo Subianto sering mengatakan bahwa ia akan mengambil sikap keras terhadap korupsi. Jenderal Angkatan Darat yang sudah pensiun bahkan melayang rencana untuk membangun penjara pulau terpencil untuk para terpidana korupsi.
Indonesia mengharapkan bahwa keanggotaan OECD dan standar ketat kelompok dapat melontarkan pertumbuhan negara itu, bahkan menjadikannya ekonomi berpenghasilan tinggi pada seratus tahun pada tahun 2045. Jakarta secara resmi menjadi anggota kandidat untuk OECD tahun lalu.