Kuningan – Para pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ikuti Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelyanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan, di Hotel Grage Sangkan, Selasa (11/6/2024).
Diterangkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memperoleh data dan informasi mengenai kesesuaian antara permohonan izin dengan pelaksanaan di lapangan. Selain itu, memberikan pemahaman dalam proses perizinan kepada para pelaku usaha, serta penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi para pelaku usaha.
“Keinginan kami, seusai dilaksanakannya kegiatan ini tidak ada lagi ketidak tahuan atau keluhan masyarakat atas fungsi dann tujuan perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB). Teruslah berjuang, dan yakinlah, tidak ada hasil yang menkhianati usaha,” ungkap Dian.
Tidak jauh beda dengan apa yang diungkapkan Sekda, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kuningan Drs. Asep Budi Setiawan, M.Si menjelaskan, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja. Sistem OSS Berbasis Risiko ini wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
“NIB adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020, yang membedakan jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output, baik barang maupun jasa,” jelas Asep Budi.
Diperinci Asep Budi, klasifikasi UMKM diataranya, usaha mikro, kekayaan bersih mencapai Rp. 50 juta (tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha), dengan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300juta. Usaha kecil, kekayaan bersih antara Rp. 50 juta hingga Rp. 500 juta, dengan hasil penjualan tahunan antara Rp. 300 juta hingga Rp 2.5 miliar, dan usaha menengah, kekayaan bersih lebih dari Rp. 500 juta hingga Rp 10 miliar (tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha), dengan hasil penjualan tahunan mencapai Rp 2.5 miliar hingga Rp. 50 miliar.
Untuk di Indonesia, kata Asep Budi, UKM dapat dibedakan dalam empat kriteria, yaitu Livelihood Activities, UKM yang dimanfaatkan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, seperti pedagang kaki lima. Micro Enterprise, UKM yang memiliki sifat pengrajin namun belum memiliki sifat kewirausahaan. Small Dynamic Enterprise, UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
“Serta Fast Moving Enterprise, yakni UKM yang memiliki jiwa kewirausahaan dan akan bertransformasi menjadi usaha besar,” kata Asep Budi.
Asep berharap, dengan kegiatan Bimtek ini para pelaku usaha di Kabupaten Kuningan bisa lebih memahami dan memanfaatkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan usaha mereka. (Yud’s)