Jika Tidak Netral Dalam Pilkada ASN Kuningan Akan Menerima Sanksi

Berita Pilihan

Kuningan – Mengacu pada kesepakatan bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KSN, dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pemilihan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Jelang kontestasi Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung pada November 2024 mendatang, bertepatan dengan pelaksanaan apel pagi, Pemerinah Daerah Kabupaten Kuningan gelar pembacaan ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), serta penandatanganan pakta integritas yang diikuti para ASN Kuningan, dan dipandu oleh Pj. Bupati Dr. Drs. H. Rd. Iip Hidajat, M.Pd, pada Senin (10/6/2024), di Halaman Sekretariat Daerah.

Menindaklanjuti kesepakatan bersama pemerintah pusat terdsebut, menurut Iip, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan mengeluarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 800/KPTS.703-BKPSDM/2024 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

Untuk itu, Iip mengingatkan kepada seluruh ASN maupun Non ASN yang melanggar netralitas ASN akan diberikan sanksi pelanggaran kode etik dan sanksi moral berupa penyataan tertulis dan terbuka, serta hukuman disiplin dari yang sedang, sampai berat.

“Hal ini agar dapat menjadi perhatian para ASN maupun Non ASN untuk terus menjaga netralitasnya. Dan untuk Satgas yang telah dibentuk, agar segera melakukan langkah pembinaan dan pengawasan,” ujar Iip.

Poin penting dari pembentukan Tim Satgas, kata Iip, adalah agar segera melakukan langkah-langkah pembinaan dan pengawasan netralitas ASN maupun Non ASN, serta melaporkan kepada pihaknya secara berkala.

“Terutama kepada perangkat daerah dan Camat yang telah melakukan Ikrar dan penandatanganan pakta Integritas saya minta laporannya,” kata Iip.

Dan inilah bunyi Teks Ikrar Netralitas ASN

Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 kami berikrar :

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
  2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
  3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
  4. Menolak politik uang dari segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Demikian ikrar ini kami buat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas Pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI. (Yud’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *