Kuningan – Pj. Bupati Kuningan Dr. Drs. H. Rd. Iip Hidajat, M.Pd serahkan SK Pemberhentian untuk 175 Aparatur Sipi Negara (ASN) yang terhitung mulai tanggal (TMT) 01 Juli sampai 01 September 2024 akan purna tugas, di Aula Graha Sajati Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kuningan, Selasa (28/5/2024)
Tujuan diberikannya SK Pemberhentian sebelum purna tugas, menurut Kabid Informasi Kepegawaian Pengadaan Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi ASN BKPSDM Hartanto, SH, M.Si, adalah upaya Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam rangka memberikan layanan kepegawaian prima berupa penghargaan dan hak yang akan diterima. Sehingga, ketika tiba saatnya ASN yang purna tugas mencapai batas TMT, secara administratif dan pembayaran uang pensiun dapat segera dilaksanakan.
“Dari 173 ASN tersebut terdiri dari, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Pengawas, Fungsional dan Pelaksana. Adapun golongan pemberhentian terdiri dari, Golongan IV/c ke atas sebanyak 90 orang dan Golongan IV/b ke bawah sebanyak 85 orang,” terang Hartanto.
Sementara Pj. Bupati Kuningan Dr. Drs. H. Rd. Iip Hidajat, M.Pd dalam kata sambutannya selain berucap terima kasih, dia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya pada segenap ASN yang akan purna tugas, atas pengabdian mereka, sekaligus telah mendharma baktikan hidup selama puluhan tahun kepada negara.
“Semoga Dharma bakti Bapak Ibu sekalian kepada Negara mendapat ganjaran di sisi Allah SWT,” ucap Iip.
Iip juga menyampaikan pesan, agar saat para ASN telah purna tugas, tidak berdiam diri, tetapi tetap memberikan kebermanfaatan kepada masyarakat luas, khususnya di lingkungan tempat mereka tinggal.
“Ketika bapak dan ibu sudah purna tugas, jangan berdiam diri, tetapi dapat bekecimpung di luar bersama masyarakat. Ikuti organisasi kemansyarakatan dan kemanusiaan, dengan harapan selalu memberikan kebermanfaatan” harap Iip. (Yud’s)