Pakar Hukum Akan Perjuangkan Nasib PKL Yang Terpuruk Paska Relokasi Ke Puspa Siliwangi

Berita Hankam & Kriminal

Kuningan – Nasib miris dialami pedagang kaki lima (PKL) paska dilakukannya relokasi ke Pusat Kuliner dan Parkir (Puspa) Siliwangi, terutama dalam masalah penghasilan, dimana menurut mereka, penurunan omzet sangat drastis terjadi hingga mencapai 70 persen setiap harinya dibanding ketika berjualan depan komplek pertokoan Jalan Siliwangi.

Menurut Pimpinan Kantor Hukum D Somantri Indra Santana, S.H. & Partners, sekaligus Kordinator Forum Advokat dan Aktifis Anti Korupsi Kabupaten Kuningan Dadan Somantri Indra Santana, S.H, tampaknya kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tersebut telah membuat para pedagang mengeluh dan bahkan sebagian telah ada yang gulung tikar.

Apalagi, kata Dadan, apabila nanti rencana Pemerintah Daerah memberlakukan E-Parkir bagi kendaraan yang akan parkir di Puspa, maka sudah dapat dipastikan akan sangat berdampak tambah parah lagi nasib para pedagang yang ada dikawasan Puspa Siliwangi.

“Kemarin beberapa orang PKL yang sekarang berjualan di Puspa datang pada kami dan menceritakan keadaan serta nasibnya ketika harus bertahan hidup dari hasil berjualan dikawasan Puspa. Mereka ada yang telah berpuluh puluh tahun menjadi PKL di depan pertokoan jalan Siliwangi belum pernah mengalami keadaan seperti sekarang, bahkan ada salah seorang pedagang yang menyampaikan sambil berlinang air mata bahwa dirinya pernah disuatu hari berjualan seharian hanya mendapatkan uang Rp. 10 ribu. Dan beberapa pedagang lain menyampaikan, selama berjualan di Puspa telah berapa kali menambah modal untuk jualannya,” kata Dadang, Kamis (16/5/2024).

Dadan menuturkan, kedatangan para PKL ke kantornya, selain menceritakan keadaan mereka saat ini, para pedagang juga meminta bantuan hukum agar pihak Dadan mengurus dan menyelesaikan persoalan Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang telah berdampak pada tidak terpenuhinya hak-hak Konstitusional para pedagang kaki lima, seperti halnya hak atas pekerjaan, hak atas penghidupan yang layak, hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya, hak untuk mengembangkan diri demi meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidupnya, hak memilih pekerjaan, serta hak untuk mendapatkan jaminan sosial sebagaimana telah diamanatkan di dalam Landasan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang hak-hak warga negara.

Dadan mengaku, adanya permintaan para pedagang pada saat bertemu dengan pihaknya tersebut, sangat diapresiasi sebagai bentuk ikhtiar mereka didalam mempertahankan hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif yang merupakan hak konstitusi pula bagi mereka sebagai warga negara, sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

“Jadi dapat kami pastikan, bahwa Insya Allah kami akan membantu memperjuangkan hak hak mereka para pedagang kaki lima sesuai dengan profesi, peran dan kapasitas yang kami miliki,” ucap Dadan.

Pada kesempatan ini, perlu kami ingatka pada para pemangku kebijakan di Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, bahwa pada pangkat dan jabatan yang kalian miliki, ada tanggung jawab dan kewajiban yang harus kalian lakukan, sehingga kalian harus bertanggung jawab atas kondisi para pedagang saat ini, karena Ini menyangkut kehidupan dan masa depan orang, tidak hanya bagi para pedagangnya saja, akan tetapi juga menyangkut anak, Isteri dan keluarga yang lainnya yang menggantungkan hidupnya dari hasil berjualan.

Dadan menegaskan, DPRD Kabupaten Kuningan sebagai bagian dari unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan-persoalan yang sedang terjadi saat ini, yaitu dengan cara menjalankan fungsinya melakukan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang diduga kuat telah banyak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga telah berdampak timbulnya kerugian pada warga masyarakat.

Dan juga, lanjut Dadan, sebagai wakil rakyat di pemerintahan dalam kondisi seperti ini DRPD Kabupaten Kuningan harus benar-benar mampu menjalankan kewajibannya memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyatnya yang dalam hal ini adalah para pedagang kaki lima.

“Dalam kondisi seperti ini kami mengajak pada seluruh lapisan warga masyarakat Kabupaten Kuningan, mari kita sama sama bangkit sesuai dengan peran dan kapasitas kita untuk melakukan sosial kontrol terhadap kebijakan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dalam mewujudkan tercapainya tujuan pembangunan, Karena sejatinya tujuan dari Pembangunan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, dan bukan menyengsarakan warga masyarakatnya,” tandasnya. (Yud’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *