Cirebon – Proses penangkapan CH (23) dan FH (21) dua pelaku pembunuhan Indah Fitriyani (22), warga Panguragan, Kabupaten Cirebon, yang mayatnya dibuang ke sungai di Desa Tegalgubug Lor berlangsung dramatis, karena pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga jajaran Sat Reskrim Polresta Cirebon melakukan tindakan tegas.
“Saat hendak diamankan, dua pelaku yang salah satu diantaranya, yakni CH merupakan residivis berusaha melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Hario Prasetyo Seno, S.H, S.I.K, M.H, Jumat (10/5/2024).
Pengungkapan kasus penemuan jenazah di Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon pada Minggu (5/5/2024) itu sendiri, menurut Kompol Hario Prasetyo Seno, berawal dari saat orang tua korban mendengar adanya penemuan jenazah tersebut, dan setelah dicek ternyata sama seperti anaknya yang hilang kontak selama beberapa hari.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, kami berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga menghabisi nyawa korban, kemudian membuangnya ke sungai, dan ditemukan di Desa Tegalgubug Lor,” ujarnya.
Kompol Hario Prasetyo Seno menuturkan, modus operandi dua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon itu dengan mengajak korban makan siang, kemudian membawa korban ke salah satu rumah pelaku.
Setibanya di rumah pelaku, lanjut Hario, korban tiba-tiba dipukul di kepalanya menggunakan balok kayu hingga kondisinya tidak sadarkan diri. Bahkan, CH dan FH pun sempat merudapaksa korban saat korban sudah tidak sadarkan diri, kemudian mencekiknya hingga meninggal dunia.
“Setelah korban dipastikan meninggal dunia, kedua pelaku memasukkan jenazahnya ke dalam karung dan membuangnya ke sungai yang berada di samping rumahnya. Hingga akhirnya jenazah korban ditemukan mengambang di sungai Desa Tegalgubug Lor, pada Minggu (5/5/2024),” tutur Hario.
Kedua pelaku CH dan FH, kata Hario, berhasil diamankan pada Jumat (10/5/2024), sekitar pukul 03.00 WIB, di dua lokasi berbeda. Diantaranya, CH di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, dan FH di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga mengamankan barang bukti berupa balok kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban, pakaian, sepeda motor, laptop, dan lainnya. Kedua pelaku dijerat Pasal 340 juchto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 KUHP serta diancam hukukan maksimal 20 tahun penjara,” terangnya. (Yud’s)