Kuningan – Dianggap telah melakukan tindakan mal prosedur dan merupakan dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang, dengan membubarkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) secara sepihak, pengurus BUMDes Berkah Abadi bersama Ormas Kumpulan Organ Rakyat Indonesia (KPORI) akan PTUN-kan Kepala Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya, H Uja Azizi.
Ketua KPORI Budi S Rais menuturkan, BUMDes adalah usaha desa yang dibentuk atau didirikan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh Pemdes dan masyarakat, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga, melalui pengembangan usaha ekonomi masyarakat desa, sesuai potensi desa masing-masing, serta disesuaikan dengan karakteristik di setiap daerahnya.
“Dalam perjalanan usahanya, tentu tidak akan berlangsung mulus selamanya, pasti ada berbagai persoalan yang muncul seperti, tantangan tidak bisa menjalankan diversifikasi usaha, sumber daya yang tidak memadai, aspek institusional dan lain-lain,” tutur Budi, Rabu (1/5/2024).
Hal tersebut, kata Budi, menyebabkan kinerja kelembagaan BUMDes tidak berjalan inheren dengan tujuan pembentukannya, sehingga BUMDes tidak dapat melaksanakan tujuan pemenuhan kebutuhan masyarakat di Desa.
“Pada kenyataan di lapangan, kadangkala tantangan tersebut tidak ditanggapi sebagai suatu cara menciptakan persisten bagi BUMDes dalam rangka penguatan, pengembangan dan evaluasi BUMDes. Banyak diantaranya yang harus mengalami pembubaran, maupun kepailitan, sebab tidak adanya upaya alternatif lain untuk memperbaiki keadaan,” katanya.
Namun begitu, menurut Budi, dengan permasalahan yang terjadi sebagai pemangku tertinggi di Pemdes, Kepala Desa tidak bisa secara serta merta membubarkan begitu saja kepengurusan BUMDes, dan pembubaran BUMDes harus dilakukan dengan Peraturan Desa (Perdes), sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 17 ayat 1.
Budi memaparkan, adapun pertimbangan yang menjadi dasar bahwa pembubaran dilakukan dengan Peraturan Desa adalah BUMDes dibentuk berdasarkan Peraturan Desa yang merupakan hasil kesepakatan musyawarah Desa.
Selanjutnya pada ayat (2) menyatakan BUMDes dapat dibubarkan apabila:
1. Rugi terus-menerus;
2. Perubahan bentuk badan hukum;
3. Adanya ketentuan peraturan yang lebih tinggi yang menyatakan BUMDes tersebut harus dibubarkan;
Selanjutnya dalam ayat (3) menyatakan bahwa “Semua akibat yang timbul sebagai akibat pembubaran BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa”.
Budi juga menyikapi, berkaitan dengan surat Kepala Desa Karangmangu Nomor : 141/59/Pem. Tentang surat balasan undangan audensi, yang dimana dalam isi surat tersebut Kepala Desa Karangmangu menyampaikan pembubaran BUMDes Berkah Abadi, yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Kuningan.
“Kami dari KPORI dengan Nomor SKT 01-00-00/066/III/2020, beserta masyarakat Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan menyatakan, tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa tersebut adalah merupakan tindakan mal prosedur dan merupakan dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang,” ujar Budi.
Budi memandang, dalam proses pembubaran BUMDes BERKAH ABADI tersebut tidak melalui kesepakatan Musyawarah Desa atau Musdes Luar Biasa dan Rapat Umum Badan Pengawas yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota Badan Pengawas.
Sebagaimana disebutkan dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2021, Tentang Badan Usaha Milik Desa, Bahwa BUM Des/BUM Bersama dan di PP BUM Desa/BUM Desa Bersama yang merupakan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja.
Bahwa BUMDes/ BUMDes Bersama secara tegas berstatus Badan Hukum. Sebagai Badan Hukum BUMDes ketika sudah dibentuk tidak bisa dibubarkan, yang bisa hanya memberhentikan kegiatan usaha dari BUMDes tersebut.
Hal ini, lanjut Budi, sebagai upaya untuk menghindari kesewenang-wenangan Kepala Desa, apabila ada hubungan yang tidak harmonis baik karena politik maupun yang lainnya antara Kepala Desa dan para pengurus BUMDes.
“Yang ditakutkan ketika dibubarkan, maka akan rawan konflik pada BUMDes itu sendiri. Dan di khawatirkan lagi, Kades semena-mena membubarkan yang lama kemudian mendaftarkan BUMDes yang baru. Jadi, jika Kades terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan wewenang terhadap Undang-undang Desa yang berdampak pada kerugian masyarakat, maka Ia bisa diproses melalui Pengadilan Negeri,” tandasnya. (Yud’s)