Jakarta – Melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Deni Surjantoro, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) umumkan total penyaluran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) per 1 April 2024, pukul 15.30 WIB sudah mencapai Rp. 31,04 triliun.
Dia memperici, untuk ASN pusat, TNI, dan POLRI, jumlah penyaluran THR Rp 14.33 triliun, bagi 1.992. 112 pegawai, atau personil.
“Secara keseluruhan jumlah satuan kerja yang sudah dibayarkan tunjangannya sebanyak 13.204. Angka tersebut mencapai 99,95 persen dari total 13.210 satker. Jumlah kementrian atau lembaga yang sudah mengajukan THR sebanyak 83 atau 98,81 persen dari 84 kementrian atau lembaga,” terang Deni, Senin (1/4/2024).
Sementara, kata Deni, pembayaran THR pensiunan sebesar Rp 11,33 triliun. Angka ini sudah mencapai 99,76 persen untuk 3.546.555 pensiunan dari 3.554.139 pensiunan. Sedangkan jumlah THR untuk ASN Daerah yang sudah disalurkan Pemda sebesar Rp 5,38 triliun.
Sebelumnya, menurut dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi menerbitkan peraturan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini. Peraturan tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, dikeluarkan pada Rabu, 13 Maret 2024. Peraturan ini dirilis beberapa minggu sebelum perayaan Idul Fitri.
Berdasarkan beleid tersebut, pembayaran Tunjangan Hari Raya PNS akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, yaitu 22 Maret 2024. Pembayaran THR juga dapat dilakukan setelah Hari Raya jika tidak dapat dilakukan dalam periode sebelumnya. Besaran THR pun dipastikan akan naik seiring naiknya gaji bagi ASN dan pensiunan.
“THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran ini mencakup beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga (baik tunjangan suami/istri maupun tunjangan anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja,” jelas Deni. (redaksi)