Pemda Kuningan Serahkan Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2023 Kepada DPRD

Berita Pilihan

Kuningan – Penuhi kewajiban konstitusi, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan serahkan Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran (TA) 2023, dalam Rapat Paripurna DPRD Kuningan, Sabtu (30/3.2024).

Pj. Bupati Kuningan Dr. Drs. H. Rd. Iip Hidajat, Mpd usai menyerahkan Nota LKPJ dan diterima Wakil Ketua DPRD Drs. H. Ujang Kosasih, M.Si menyampaikan, bahwa untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022, maka kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD, yang memuat laporan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.

“Penyerahan LKPJ ini sebagai bentuk pemerintah daerah melaksanakan kewajiban konstitusi,” ujar Iip.

Dijelaskan Iip, adapun tema pembangunan RKPD 2023 sesuai dengan Arahan Kebijakan Umum Pemerintah Daerah Tahun 2023 sesuai visi dan misi pembangunan daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2018-2023, yaitu Kuningan Maju(Makmur, Agamis, Pinunjul) Berbasis Desa Tahun 2023.

“Penyampaian LKPD Tahun Anggaran 2023 merupakan triwulan ke 2 saya sebagai Pejabat Bupati Kuningan, dalam penyusunannya mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuningan Tahun 2018–2023, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kuningan Tahun 2023, serta anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2023,” jelasnya.

Menurut Iip, sesuai RPJMD 2018-2023, pendekatan strategi dan arah kebijakan pada RKPD 2023 yaitu “Mencapai daerah yang maju dan unggul” yang akan bermuara pada pemulihan ekonomi, sehingga dapat membuka peluang usaha baru dan dapat menyediakan lapangan kerja baru bagi tenaga kerja produktif di kabupaten kuningan.

Berdasarkan isu strategi, prioritas dan fokus pembangunan sesuai tahapan RPJMD, Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2023 diantaranya,

  1. Penurunan angka kemiskinan;
  2. Penurunan tingkat pengangguran terbuka;
  3. Peningkatan sentra-sentra pertanian /peternakan/ perikanan berbasis potensi lokal;
  4. Peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, ketersediaan air bersih, sanitasi, perumahan, dan informasi);
  5. Peningkatan potensi investasi daerah;
  6. Pengembangan ekonomi kreatif, destinasi dan pemasaran wisata berbasis desa;
  7. Peningkatan inovasi daerah di sektor layanan publik;
  8. Reformasi Birokrasi (penerapan e-government, reformasi kelembagaan, dan ketatalaksanaan serta penerapan sistem merit);
  9. Kerentanan bencana sedang sampai tinggi. (Yud’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *