Kuningan – Ratusan masyarakat Desa Linggajati, Kecamatan Cilimus tumpah ruah, baik di halaman, maupun di dalam Aula Balai Desa Linggajati, yang menjadi tempat berlangsungnya audiensi seputar rencana pembangunan JW One Hotel, Jumat (29/3/2024) malam.
Tampak hadir dalam gelaran audiensi yang diprakarsai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Linggajati itu diantaranya, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy, SE, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kuningan Toni Kusumanto, AP, M.Si, Kasat Intel AKP Bambang Poernomo, mewakili Kapolres Kuningan, Camat Cilimus Cece Hendra Krissianto, S. STP, M.Si bersama unsur Forkopimcam, serta Kepala Desa Unang Unarsan, bersama jajaran aparat Pemdes Linggajati.
Saat menyampaikan sambutan, Ketua BPD Linggajati Sarimin, S.Pd mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari sejumlah RT di desa tersebut, yang menyatakan keberatan atas rencana pembangunan hotel, serta mendorong kepada Pemkab Kuningan agar membatalkan rencana pemindahan lokasi, atau penggusuran SDN 1, SDN 2 Linggajati dan TK.
“Mereka juga meminta, agar kepala desa turut mendukung masyarakat dalam melakukan penolakan rencana pembangunan hotel. Jadi, atas dasar itulah, tanpa dipaksa, tanpa disuruh, kami dari BPD mengundang unsur Pemerintahan Kabupaten Kuningan, kecamatan, desa, serta masyarakat untuk hadir di acara audiensi ini,” ungkap Sarimin.
Senada dengan Sarimin, Pengurus BPD yang malam itu didaulat menjadi moderator Jaja Sukanda dalam sesi diskusi menyebutkan, perwakilan dari Dusun 4, yang merupakan lokasi direncanakannya pembangunan hotel, juga dari dusun lainnya, selain menolak, mereka mempertanyakan keberpihakan Kades, kepada masyarakat, atau kepada atasannya, yakni unsur Pemda Kuningan.
“Mereka mengemukakan, bahwa Kades dipilih oleh rakyat, sehingga sepantasnya lebih memilih rakyat, bukan malah membela para pejabat yang menjadi atasannya,” ujar Jaja.
Lalu, kata Jaja, yang membuat masyarakat kecewa adalah turunnya surat rekomendasi, juga berjalannya proses perijinan untuk pembangunan hotel, sedangkan sosialisasi kepada masyarakat belum pernah dilakukan sama sekali.
“Sebenarnya masyarakat Linggajati tidak alergi pada proses pembangunan, terutama demi kemajuan desa. Tetapi, jika hal itu berdampak negatif pada pada tatanan sosial kemasyarakatan, lingkungan, dan lainya, masyarakat pasti tidak setuju. Seperti rencana pembangunan hotel, kenapa harus dengan mengorbankan sektor pendidikan, bukankah masih ada lokasi lain, yang lebih layak dijadikan lokasi,” katanya.
Dalam suasana yang sedikit memanas, namun masih dalam koridor kondusif, Kepala Desa Linggajati Unang Unarsan saat menjawab pertanyaan dari warganya, memulai dengan memaparkan azas Pemdes yang merupakan pemerintahan terkecil dari NKRI, yang harus bisa menjadi penengah antara kebijakan atasan, dengan aspirasi rakyat.
Dan setelah memaparkan kronologis proses rencana pembangunan hotel, mulai dirinya didatangi pemilik lahan dan meminta ijin akan dilaksanakannya pembangunan hotel, namun waktu itu dia menganjurkan untuk terlebih dahulu datang ke pihak pimpinan di kabupaten.
Kemudian, pada bulan Januari 2024 tiba tiba datang undangan dari Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD), yang dihadiri semua leading sector, disertai zoom meeting yang diikuti hingga tingkat pemerintahan provinsi, juga pusat. Dan disanalah pemohon melakukan ekspos rencana pembangunan hotel.
Saat itu, menurut Unang, dimana dia bersama aparat desa yang mendampinginya dalam acara itu hanya bersifat diundang, hanya mendengarkan, tanpa bisa menyatakan apapun, atau menilai bisa tidaknya proses pembangunan itu dilaksanakan di desa yang dipimpinnya. Apalagi, semua undangan di acara tersebut menyambut positif rencana pembangunan itu.
Baru, setelah acara selesai, dia berkesempatan menanyakan perihal pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat, yang direspon dengan jawaban, nanti setelah siap, akan disediakan waktu untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.
“Namun, karena hingga saat ini belum juga ada pemberitahuan, baik langsung maupun melalui surat untuk pelaksanaan sosialisasi, sementara gelombang reaksi dari masyarakat sudah timbul. Jadi, tentunya saya selaku kepala desa memohon ijin kepada pimpinan kami, jika kami akan berpihak pada aspirasi, atau keinginan kuat masyarakat untuk menolak rencana pembangunan hotel. Tinggal dibuat surat resmi, dan saya siap untuk menandatanganinya,” ungkap Unang, yang disambut teriakan gembira dari masyarakat.
Dilain pihak, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kuningan Toni Kusumanto, AP, M.Si menyampaikan, bahwa tugas pemerintah daerah memberikan pelayanan kepada siapapun, kepada organisasi manapun, atau kepada masyarakat masyarakat manapun, namun jika akan melaksanakan kegiatan seperti melakukan pembangunan harus melalui tahapan tahapan yang sesuai ketentuan.
Terkait usulan, atau keinginan investor yang akan melakukan pembangunan di Desa Linggajati, pemerintah sudah menerima usulan tersebut, dan saat ini tengah berproses pada tahapan tahapan yang dilakukan diantaranya, usulan tengah dikaji secara teknis oleh penerima tugas, yakni Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) yang terdiri dari berbagai institusi, juga perangkat daerah seperti, DPUTR, DLH, Dishub, termasuk unsur kepolisian, kecamatan, juga Pemdes.
“Jadi kita melibatkan banyak pihak dalam membahas masalah teknis, apakah layak atau tidak untuk pelaksaanaan pembangunan. Setelah dilaksanakan pengkajian secara teknis FPRD mengeluarkan surat rekomendasi,” ucap Toni.
Khusus untuk masalah di Linggajati, lanjut Toni, betul memang sudah dikeluarkan rekomendasi, tapi itu rekomendasi secara teknis, karena pihaknya mengacu kepada apakah di kawasan Desa Linggajati diperbolehkan atau tidak untuk melaksanakan pembangunan hotel. Lalu, akan keluar Persetujuan Bangunan dan Gedung (PGB).
“Jadi semua harus tahu, IMB belum keluar, karena kami juga perlu menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat. Dan setelah kami hadir di acara malam ini, kami mendapat informasi secara langsung, jika masyarakat dari 4 dusun yang ada di Desa Linggajati menolak rencan pembangunan hotel. Kami akan menerima aspirasi ini, serta rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh FPRD akan kami evaluasi, apakah layak untuk dikeluarkannya PBB,” paparnya.
Toni meminta, jika memang masyarakat merasa keberatan, seyogyanya membuat narasi resmi yang memperinci alasan alasan penolakan, melalui BPD, lalu disampaikan pada pihak Pemda, dan kemudian menjadi bahan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdi pada kesempatan itu memberi ketegasan, bahwa di negeri ini kedaulatan ada ditangan rakyat. Sehingga, proses yang terbaik adalah secara bottom up, dengan proses komunikasi yang baik. Agar, tidak terjadi miss komunikasi. Karena, sebaik apapun rencananya, bila cara yang dilakukan kurang baik, maka hasilnya akan buruk.
“Kalau dilakukan sosialiasi yang baik, tidak akan ada informasi informasi kurang pas yang sepihak dan liar berkembang di masyarakat, serta menyulut emosi mereka. Ajak masyarakat bicara baik baik, mereka pasti mengerti. Jadi kata kuncinya lakukan komunikasi dan sosialisai,” tandasnya.
Setelah audiensi berakhir, sekitar pukul 22.10 WIB, sebelum seluruh masyarakat membubarkan diri, mereka menyempatkan menggelar deklarasi penolakan rencana pembangunan hotel, di halaman Balai Desa Linggajati.(Yud’s)