Kuningan – Melalui Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Sekretaris Daerah Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, Pemerintah Kabupaten Kuningan secara resmi mengumumkan pembukaan seleksi calon Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum (PAM) Tirta Kamuning periode 2024-2027, Kamis (28/3/2024).
Dalam pengumuman resminya, Dian menyatakan, bahwa terdapat kekosongan jabatan Dewan Pengawas definitif PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan yang harus segera diisi melalui mekanisme seleksi terbuka.
“Seleksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Tata Cara Seleksi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan,” ungkap Dian.
Dijelaskan Dian, untuk mempercepat pelaksanaan seleksi calon Dewas, Bupati Kuningan telah membentuk panitia seleksi yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 900.1.13.2/KPTS/375-PEREK&SDA/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan Periode 2024- 2027.
Selanjutnya, Panitia seleksi akan melaksanakan beberapa tahapan seleksi calon Dewan Pengawas Perumda Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan mulai dari pengumuman, penelitian/seleksi administrasi, dan uji kelayakan dan kepatutan.
“Setelah adanya hasil uji kelayakan dan kepatutan, peserta seleksi yang lolos akan diwawancara oleh kuasa pemilik modal, yaitu Bupati Kuningan, sebagai tahapan terakhir dalam menentukan calon Dewan Pengawas terbaik atau terpilih yang berhak untuk dilantik sebagai Dewan Pengawas definitif,” jelas Dian.
Menurut Dian, persyaratan administrasi seleksi calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan Periode 2024-2027 secara lengkap dapat diunduh di laman resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan www.kuningankab.go.id/Pengumuman. (Yud’s)