Kuningan – Rumah permanen milik pasangan suami istri Wawan Iswara (62) dan Nining (58), di Jalan Siliwangi, Blok Pasar Barat, Rt. 02/02, ingkungan Cipicung, Kelurahan/Kecamatan Kuningan, luluh lantah disergap kobaran api, pada Kamis (28/3/2024), sekitar pukul 07.30 WIB.
Menurut keterangan saksi mata Hendra (44), peristiwa kebakaran tersebut pertama kali terlihat sekitar pukul 07.30 WIB, dengan kemunculan asap yang mengepul dari arah kamar rumah Wawan, kemudian api tampak semakin menyala besar pada bagian gudang belakang rumah tersebut.
Melihat kejadian itu, Hendra-pun langsung berteriak meminta pertolongan warga, dan tanpa menunggu waktu lama mereka berdatangan, kemudian melakukan pemadaman, dengan alat seadanya. Sementara, Hendra juga langsung menghubungi UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan untuk meminta bantun, melalui call center.
Hal itu dibenarkan Kepala UPT. Damkar Satpol PP. Kabupaten Kuningan Andri Arga Kusumah, SE, dan setelah mendapat laporan, kata Andri, sekitar pukul 07.50 WIB pihaknya langsung menerjunkan 3 unit Randis KR 4 beserta anggota regu 2 dan regu 3 menuju lokasi kejadian.
“Dengan dibantu anggota Polsek Kuningan, Babin Kamtibmas Polsek Kuningan, anggota Satlantas Polres Kuningan, anggota Satpol PP Kabupaten Kuningan, Satpol PP BKO Kecamatan Kuningan, anggota PLN, dan Lurah Kuningan beserta stafnya kami berjibaku memadamkan api. Dimana upaya pemadaman berlangsung selama kurang lebih satu jam,” kata Andri.
Andri menjelaskan, setelah dilakukan pengumpulan bukti dan menanyakan pada beberapa saksi bersama Lurah Kuningan, dan anggota Polsek Kuningan, penyebab kebakaran rumah berukuran 250 m², dengan kisaran bangunan yang terbakar seluas 100 m² itu diduga dari korsleting arus pendek listrik di bagian gudang belakang rumah.
Meskipun pada peristiwa kebakaran itu tidak menimbulkan korban jiwa, tetapi diperinci Andri, kebakaran di pagi bulan Ramadhan itu telah mengakibatkan kerugian materi diperkirakan mencapai Rp. 289 juta. Terutama dari hancurnya bagian atap bangunan, perabotan isi rumah, mulai dari oven gas, alat-alat usaha kuliner, lemari es, laptop, Hp, Tv 40 inch, hingga uang tunai senilai Rp. 5 juta. (Yud’s)