Kuningan – Paska dikeluarkannya surat edaran larangan penggunaan klakson telolet oleh Kementrian Perhubungan RI, karena dinilai dapat memecah konsentrasi pengendara, dan berdampak pada sistem pengereman. Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan menindaklanjut dengan menerbitkan himbauan penggunaan klakson telolet.
Kepala Dishub Kabupaten Kuningan Beni Prihayatno, S.Sos, M.Si menyebutkan, merujuk pada siaran pers Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor : 26/SP/III/HMS/2024 Tanggal 19 Maret 2024, menghimbau agar seluruh bus tidak menggunakan klakson telolet sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel (dan paling tinggi 118 dB.
Perihal sanksi, Beni menerangkan, (A) Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat Juncto Pasal 48 Ayat 3 Hurup B dan F tentang persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan tersebut akan kena sanksi.
Menurut Beni, penggunaan klakson telolet tak hanya dapat memecah konsentrasi pengendara, dan berdampak pada sistem pengereman, dengan adanya fenomena demam telolet banyak masyarakat, terutama anak-anak yang berhenti, atau berkumpul di ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut.
Hal tersebut, kata Beni, dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan, bahkan berdampak pada kecelakaan, seperti kejadian di Pelabuhan Penyebrangan Merak pada 19 Maret 2024, yang mengakibatkan korban anak kecil.
“Untuk itu, kami menghimbau, agar pihak PO Bus yang menggunakan klakson telolet, harus menyesuaikan diri dengan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012, tentang kendaraan pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel, dan paling tinggi 118 desibel,” kata Beni. (Yud’s)