Bandung – RR (26), warga Kampung Cigaru Desa Wangun Jaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur pelaku tindak pidana pencurian komponen guardial pembatas Jalan Tol, atau alat perlindungan dan keselamatan untuk pengguna Jalan Tol Soroja (Soreang-Pasirkoja), berhasil diringkus Personel Unit 1 Sat PJR Tol Soroja Dit Lantas Polda Jawa Barat Ipda Suherman, Senin (11/3/2024).
Ipda Suherman yang merupakan Panit PJR Tol Soroja itu memaparkan, penangkapan RR bermula dari laporan dari petugas piket Senkom Tol Soroja, bahwa melalui layar CCTV terpantau kendaraan pick up warna hitam dengan Nopol F. 8230 WN terparkir di bahu jalan Km 6+800 Jalur B, sementara pengemudinya tengah melepas komponen guardial.
“Setelah mendapat laporan dari piket senkom Tol Soroja, Anggota Unit 1 Sat PJR Tol Soroja beserta anggota patroli CMLJ langsung mendatangi TKP. Dan alhamdulillah, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan,” papar suherman.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K membenarkan hal itu. Dan menurut Abast, RR diamankan berikut barang bukti (BB) berupa, 1 unit kendaraan Pick up Hitam No. Pol. F 8230 WN, 1 Kunci Inggris, 9 buah posh Guardrail, 1 buah mata kucing/reflector, 25 baut berikut mur guardrail.
“Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Mako Unit PJR Tol Soroja. Sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku, kami berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polresta Bandung dan tindak pidana pencurian komponen guardrail kami limpahkan ke Polresta Bandung, serta kamipun melakukan serah terima tersangka beserta barang bukti,” ujar Abast, Selasa (12/3/2024).
Akibat perbuatan tersangkat, Abast menjelaskan, tak hanya merugikan para pengguna Jalan Tol, karena bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas, tetapi juga PT. Citra Marga Lintas Jabar Tol Soroja mengalami kerugian materi sekitar Rp. 15.125.000. (Yud’s)