Rendahnya Partisipasi Masyarakat Melaporkan Tindak Pidana Pemilu Berpengaruh Pada Kualitas Kinerja Bawaslu

Berita Pilihan

Kuningan – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan Dadan Somantri Indra Santana, SH mengungkapkan, rendahnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan adanya dugaan tindak pidana Pemilu “Money Politik”, akan sangat berpengaruh terhadap kualitas penanganan perkara dugaan tindak pidana Pemilu oleh Bawaslu.

“Walaupun Bawaslu dalam menjalankan tugasnya menangani perkara Pelanggaran Pemilu tidak harus selalu atas dasar adanya laporan dari masyarakat, tapi juga atas dasar adanya temuan dan hasil investigasi, namun pada faktanya akan sangat sulit untuk dapat mendeteksi adanya peristiwa pelanggaran Pemilu berupa Pelanggaran tindak Pidana Money Politik, karena Politik Uang biasanya dilakukan di ruang-ruang tertutup,” ungkap Dadan, seusai menjalani agenda persidangan, di Pengadilan Negeri Kuningan, Senin (4/3/2024).

Dalam rangka menyamakan pemahaman dan pola penanganan dugaan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan telah membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu, atau sering disebut Gakumdu. Sehingga ketika Bawaslu mendapatkan laporan atau temuan telah terjadinya dugaan tindak pidana Pemilu, maka Kepolisian dan Kejaksaan akan memberikan saran dan masukannya terkait pemenuhan syarat formil dan materil.

Menurut Dadan, apabila syarat formil dan materil dinilai sudah terpenuhi maka Bawaslu, pihak Kepolisian dan Kejaksaan akan melakukan kajian untuk menentukan apakah peristiwa dugaan tindak pidana Pemilu tersebut sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan atau tidak. Seperti halnya melakukan undangan klarifikasi terhadap para pihak yang ada hubungannya dengan peristiwa terjadinya tindak pidana Pemilu tersebut dan atau mengumpulkan alat-alat bukti lainnya.

“Ketika Hasil dari pembahasan Gakumdu menyatakan bahwa perkara dugaan tindak pidana Pemilu yang sedang ditanganinya telah memenuhi unsur pasal yang disangkakan, maka Bawaslu akan melimpahkan penanganan perkaranya ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Dadan.

Adapun Hukum acara yang digunakan dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu, dijelaskna Dadan, mengacu kepada ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur tentang Pemilihan Umum, dan telah terdapat beberapa perbedaan hukum acara dengan apa yang tercantum dalam ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perbedaan hukum acara tersebut seperti halnya pada komponen pelaksana dan alur penanganan perkara serta batas waktu penanganan perkaranya.

Dalam hal lamanya waktu penanganan perkara, berdasarkan Peraturan Bawaslu RI No. 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 26 ayat (1) pada intinya menyatakan bahwa dalam penanganan perkara pelanggaran Pemilu Bawaslu melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi. kemudian pada ayat (2) menyatakan bahwa Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memutuskan Temuan atau Laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti. dan kemudian pada ayat (3) pada intinya menyatakan bahwa Dalam hal Bawaslu, memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi.

Jadi, kata Dadan, untuk penanganan perkara dugaan tindak Pidana Pemilu yang terjadi pada malam hari pemungutan suara dan masih masuk pada hari tenang yang saat ini sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan, apabila kita menghitung 14 hari kerja, maka hitungannya Bawaslu yang dalam hal ini Gakumdu harus sudah menentukan, apakah Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pemilu “Money Politik” yang sempat viral di media sosial dan telah di beritakan di beberapa media Online tersebut telah cukup bukti sehingga perkaranya akan ditindaklanjuti dengan ditingkatkan keranah Penyidikan di Kepolisian, atau justeru akan di hentikan perkaranya.

“Tentunya kita sebagai warga masyarakat sangat berharap agar keputusan Bawaslu Kabupaten Kuningan benar-benar dapat menciptakan terpenuhinya rasa keadilan pada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Kuningan. Namun, apapun nanti hasilnya, apakah nanti akan ditingkatkan ke ranah penyidikan, ataupun akan dihentikan penanganan perkaranya oleh Bawaslu yang dalam hal ini Gakumdu, haruslah kita hargai sebagai upaya penegakan Supremasi Hukum di Kabupaten Kuningan ini,” tutur Dadan. (Yud’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *