Bandung – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K, M.Si, M.M pimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 28 orang anggota Polri Polda Jabar, putusan tahun anggaran 2023, Senin (4/3/2024).
28 orang anggota Polri Polda Jabar yang menerima putusan PTDH tersebut dari Satker Yanma, Biddokes dan Dit Samapta Polda Jabar, serta dari 13 Satuan wilayah Jajaran Polda Jabar, yaitu Polrestabes Bandung, Polresta Bogor Kota, Polresta Bandung, Polres Purwakarta, Polres Cirebon Kota, Polres Sukabumi, Polres Subang, Polres Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Polres Banjar, Polres Pangandaran, Polres Kuningan dan Polres Sumedang.
Untuk Satuan Wilayah jajaran Polda Jabar upacara PTDH dilaksanakan di masing-masing Satuan Wilayah jajaran Polda Jabar. Adapun berbagai kasus yang telah dilakukan oleh anggota Polri tersebut antara lain, kasus narkotika, disersi, pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual serta penyimpangan seksual, sehingga hal ini telah melanggar disiplin dan kode etik Polri, sekaligus dinilai sudah tidak layak lagi untuk menjadi anggota Polri.
Menurut Kapolda Jabar Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K, M.Si, M.M, upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat merupakan salah satu wujud realisasi komintmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Hal ini hendaknya dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar, bahwa menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah, sehingga diharapkan setiap anggota menyadari untuk tidak melakukan tindakan indispliner, tindak pidana, maupun melanggar kode etik Polri,” tandas Akhmad Wiyagus. (Yud’s)