Jangan Sampai Warga Masyarakat Menjadi Korban, Sementara Aktor Intelektual Lepas Dari Jeratan Hukum

Artikel Pilihan

Penulis : Adv. Dadan Somantri Indra Santana, S.H.

Ketua DPC. Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan.

Ketentuan tentang larangan “Money Politik” pada pelaksanaan Pemilu sudah sangat jelas diatur dalam Undang – Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu pada Pasal 280 ayat (1) huruf ( j )  yang menyatakan bahwa ”Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu” ;

Kemudian pada Pasal 278 ayat (2) menyatakan bahwa ”Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk : a). tidak menggunakan hak pilihnya ; b). memilih Pasangan Calon ; c). memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu ; d). memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu ; dan/atau e). memilih calon anggota DPD tertentu.” ; 

Adapun sanksi pidana bagi pelaku “Money Politik” berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilihan Umum tersebut telah tertuang dalam rumusan Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) yaitu :

Ayat (1) yang menyatakan bahwa ”setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.OOO.OOO,OO (dua puluh empat juta rupiah)”, ;

Ayat (2) menyatakan bahwa ”setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).” ; dan

Pada ayat 3 menyatakan bahwa ”setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”.

Maka dengan demikian sanksi pidana “Money Politik” berdasarkan Undang – Undang yang mengatur tentang Pemilihan Umum, pengaturannya telah dibagi kedalam tiga bagian yaitu  “Money Politik” yang terjadi pada saat pelaksanaan kampanye, maka dapat dijerat berdasarkan ketentuan Pasal 523 ayat (1), dan “Money Politik” pada masa tenang dapat di jerat berdasarkan ketentuan Pasal 523 ayat (2), serta “Money Politik” pada hari pemungutan suara, maka dapat dijerat berdasarkan ketentuan Pasal 523 ayat (3) ;

Untuk menentukan perbutan seseorang tersebut telah melakukan Tindak Pidana “Money Politk” maka haruslah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam rumusan Pasal tersebut. Kalau kita perhatikan salah satu rumusan unsur yang terdapat pada ketentuan Pasal 523 ayat (1) dan atau ayat (2) adalah rumusan unsur ”setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu.” Sedangkan salah satu rumusan unsur yang terdapat pada Pasal 523 ayat (3) adalah unsur ”setiap orang“, Sehingga untuk menentukan apakah unsur ”setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu” yang terdapat dalam rumusan Pasal 523 ayat (1) dan atau ayat (2) telah terpenuhi, maka kita harus terlebih dahulu mengetahui siapa saja yang dimaksud dengan ”pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu”

Pelaksana Kampanye Pemilu adalah Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu baik di tingkat pusat, provinsi ataupun kabupaten/kota dan pilpres, Calon Anggota DPR/DPRD, Tim ataupun Juru Kampanye Pemilu, Orang Seorang dan Organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu. Dan Pelaksana Kampanye Pemilu dan Tim kampanye haruslah didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota ;  ( Vide, Undang-Undang Pemilu Pasal 269 s/d. Pasal 272 ), sedangkan Peserta Kampanye Pemilu adalah terdiri atas anggota masyarakat. ;  ( Vide, Undang-Undang Pemilu Pasal 273 ) ;

Atas dasar uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa atas dasar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 Undang – Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka apabila ada warag masyarakat yang melakukan ”Money Politik” pada saat pelaksanaan kampanye dapatlah di proses karena telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum. Jo. pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum, ataupun apabila ada warga masyarakat yang melakukan ”Money Politik” pada masa tenang dapatlah di proses karena telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum. Jo pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum.

Namun yang jauh lebih penting dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana “Money Politik” adalah janganlah sampai warga masyarakat menjadi korban sementara aktor intelektual yang memiliki kepentingan untuk duduk pada jabatan politiknya lepas dari jeratan hukum. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *