Kuningan – Besaran zakat fitrah tahun 2024 atau 1445 Hijriah ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan untuk beras sebanyak 2,5 kilogram, atau bila dikonversikan dalam bentuk uang Rp. 40 ribu.
Menurut Ketua Dewan Syariah, sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, dasar pertimbangan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, pasal 30 ayat 1, bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kilogram beras.
Hal itu diungkapkan Dian saat memimpin Rapat Dewan Syariah Penentuan Zakat Fitrah Tahun 2024/1445 H melalui Zoom Meeting yang diikuti Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kuningan, Kabag Kesra Setda Kuningan, Ketua Baznas Kabupaten Kuningan beserta jajaran, Ketua MUI Kabupaten Kuningan, Ketua PC NU Kabupaten Kuningan, Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Kuningan, Ketua PD PUI Kabupaten Kuningan, serta sejumlah Ormas Islam di wilayah Kabupaten Kuningan, di Ruang Kerja Sekda, Jumat (23/2/2024).
“Setelah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, kami berharap umat islam bisa segera menunaikannya, agar pendistribusian dapat berjalan optimal, sehingga pemantaatan zakat fitrah dapat dirasakan oleh penerima zakat,” ungkap Dian.
Sementara, Ketua Baznas Kabupaten Kuningan Drs. H. R. Yayan Sofyan, MM, usai pelaksanaan rapat menjelaskan, dari hasil rapat yang melibatkan berbagai unsur terkait, telah disepakati dan ditetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1445 H/2024 di Kabupaten Kuningan sebanyak 2,5 kilogram beras atau dalam bentuk uang sebesar Rp. 40 ribu.
“Nilai tersebut mengacu pada harga beras kualitas premium, yang saat ini dijual dengan harga Rp. 16.000/kilogramnya,” jelas Yayan.
Zakat fitrah, kata Yayan, dapat dikelola oleh Baznas atau unit pengumpul zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. Adapun penerima manfaat zakat fitrah, ada delapan golongan yakni, fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil. (Yud’s)