Jakarta – Menanggapi hasil perolehan suara quick count yang kini hampir 100 persen dan tampak memenangkan salah satu pasangan calon (Paslon) Pilpres 2024, Komisioner KPU RI Idham Holik mengaskan, bahwa hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang sah akan diumumkan oleh pihaknya, bukan lembaga lain melalui hitung cepat atau quick count.
Menurut Idham, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengatur bahwa hasil resmi perolehan suara Pemilu itu dilakukan melalui mekanisme rakpitulasi yang dilakukan secara berjenjang, seperti dalam pelaksanaan Pemilu 2019 silam.
“Publik tentunya memahami, quick count itu menggunakan metodologi ilmiah, yakni menggunakan teknologi statistik. Tetapi Undang-Undang Pemilu memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang, mulai PPK sampai dengan KPU Republik Indonesia. Jadi kami meyakini, publik sudah tahu tentang perolehan suara sah yang resmi versi KPU itu dilakukan secara rekapitulasi berjenjang,” ucap Idham, Kamis (15/2/2024).
Dijelaskan Idham, Undang-undang tersebut memerintahkan kepada KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca perhitungan suara di TPS, kemudian menetapkan hasil perolehan suara Pemilu paling lambat 35 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara.
Idham memperinci, proses rekapitulasi berjenjang yang akan dilakukan KPU yakni, usai penghitungan suara di TPS, KPU memerintahkan KPPS agar mengunggah seluruh dokumen hasil perhitungan suara, atau formulir model C, hasil yang berformat Plano ke aplikasi Sirekap. Dimana, nantinya Sirekap akan menampilkan foto unggahan tersebut beserta data digital hasil pembacaan formulir C hasil Sirekap yang diunggah oleh KPPS.
Setelah hari dan tanggal pemungutan suara, kata Idham, dari tanggal 15 Februaru 2024 PPK akan melakukan proses rekapitulasi secara berjenjang, mulai dari PPK, KPU, KIP kabupaten/kota, KPU provinsi dan KIP Aceh, hingga akhirnya rekapitulasi akan dilakukan pada tingkat nasional oleh KPU Republik Indonesia.
“Sirekap merupakan alat bantu untuk mempublikasikan hasil perolehan suara pemilu di TPS, dan ini juga sebagai alat kontrol terhadap perolehan suara peserta pemilu dari TPS. Inilah salah satu teknologi untuk mentransparansikan hasil pemilu,” tutur Idham. (Yud’s)