Kuningan – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan Dani Hamdani, A.Md mengungkapkan, sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kuningan terus melakukan pemantauan terhadap jalannya tahapan kampanye.
Hal itu diungkapkan Dani, didampingi Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Gita Prabawati Azzahra, S.Sos, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Rian Satria, SE, serta Kepala Sekretariat Hendriyana, S.Pd, dalam kegiatan Press Release di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kramatmulya, Jl. Kramatmulya No. 59, Rt. 10/03, Dusun Puhun, Desa/Kecamatan Kramatmulya, Sabtu (27/1/2023).
Menurut Dani, per-tanggal 21 Januari 2024 kampanye metode rapat umum sudah diberlakukan sampai 7 Februari 2024, dengan tempat pelaksanaan telah diatur dalam SK KPU Nomor 647 tahun 2023, dimana untuk Dapil 2 di Lapangan Sepak Bola Mandirancan.
“Jadwal kampanye rapat umum telah dipublish oleh KPU, namun sampai hari ini belum ada peserta Pemilu yang melakukan kampanye rapat umum,” ungkap Dani.
Ditegaskan Dani, Panwaslu Kecamatan Kramatmulya akan selalu hadir melakukan pengawasan terhadap berbagai hal terkait pelaksanaan kampanye, mulai ketaatan administrasi, seperti surat izin dan pemberitahuan, kesesuaian muatan kampanye.
“Jangan sampai ada yang mempersoalkan UUD 1945 dan pancasila, melakukan makar, menjatuhkan peserta lain, adu domba, keterlibatan ASN, TNI, POLRI, dan pihak lain yang diharuskan netral, kemudian yang paling penting memastikan tidak adanya praktik politik uang,” tandasnya.
Di Kecamatan Kramatmulya sendiri sudah berlangsung cukup banyak kegiatan kampanye, baik melalui metode pertemuan terbatas, ataupun metode tatap muka, namun Dani bersyukur, sejauh ini kegiatan kegiatan kampanye tersebut berjalan kondusif, tanpa ada hal hal yang bersifat melanggar.
“Karena dalam setiap pengawasan kampanye, Panwaslu Kecamatan Kramatmulya lebih mengutamakan pencegahan, sebelum terjadinya pelanggaran,” ucap Dani.
Untuk pengawasan pemasangan APK, kata Dani, pihaknya tidak pernah bosan untuk memberikan himbauan kesesuaian pemasagan APK, mulai dari yang berbentuk surat, maupun secara langsung kepada Ketua PAC yang ada di Kecamatan Kramatmulya melalui forum yang diselenggarakan oleh kecamatan, meskipun dalam praktiknya tetap masih saja ditemukan adanya APK yang melanggar secara penempatan.
Himbuan juga, sambung Dani, disampaikan kepada Caleg, Timses, simpatisan, serta masyarakat, agar tetap menjada kondusifitas, karena pada saat pesta demokrasi, semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama.
“Himbauanpun disampaikan untuk pejabat publik, ASN, maupun orang-orang yang dilarang untuk ikut serta dalam kampanye, untuk lokasi kampanye agar sesuai ketentuan, serta mengikuti prosedur ijin kampanye dari Kepolisian. Dengan begitu, diharapkan semua peserta Pemilu bisa menjalankan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan, agar tidak terjadi pelanggaran,” katanya.
Dijelaskan Dani, bahwa Panwaslu kecamatan juga diperintahkan Bawaslu untuk memantau kampanye melalui media sosial, yang berpotensi memicu terjadinya keributan di masyarakat dan membuat kegaduhan, maupun keributan antar caleg atau timsesnya.
“Aduan masyarakat sangat penting untuk mengetahui adanya kampanye melalui medsos yang melanggar, untuk hal ini panwaslu kecamatan siap menerima pelaporan. Jadi, jika menemui semua bentuk pelanggaran segera laporkan ke Sekreatriat Panwaslu Kecamatan Kramatmulya, di Jalan Raya Kramatmulya, Rt. 10/03, Desa Kramatmulya, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, atau melalui call center 0838 4891 8555,” jelas Dani. (Yud’s)