Misteri Pembunuhan Dan Pembuangan Mayat Perempuan Di Kecamatan Susukan Berhasil Diungkap Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon

Berita Hankam & Kriminal

Cirebon – Misteri penemuan mayat terbungkus kain sprei dan terkait di Sungai Wangan Ayam, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (10//2024), akhirnya berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polresta Cirebon.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (22/1/2024), Kapolresta Kombes Pol Sumarni, S.I.K, SH, MH, mengungkapkan, warga yang menemukan jenazah tersebut segera melaporkan ke Polsek Susukan, kemudian diteruskan ke Polresta Cirebon. Dan petugas dari Polrestapun segera melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap peristiwa tersebut.

“Hasilnya, ternyata jenazah yang ditemukan warga merupakan wanita berinisial OP korban KDRT yang dilakukan MM (20) suaminya sendiri hingga meninggal dunia. Dan pasangan suami istri ini merupakan penduduk Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon,” ungkap Kombes Sumarni.

Menurut Kapolresta, jajarannya berhasil meringkus MM di Kuta, Bali, pada Senin (15/1/2024). Pasalnya, usai menghabisi nyawa istrinya tersangka langsung kabur ke Rembang Jawa Tengah, sebelum akhirnya diamankan di Pulau Bali. Dan saat ini, pihaknya juga masih mendalami lebih lanjut kasus tersebut.

Terutama mengenai indikasi keterlibatan pihak lain saat tersangka menghabisi nyawa istrinya, kemudian mengikatnya dengan tali dan dibungkus kain lalu membuangnya ke Sungai Wangan Ayam, yang akhirnya jenazahnya ditemukan tiga hari kemudian. Meskipun dari pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukannya seorang diri.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa MM melukai korban menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia, kemudian membuang jenazahnya ke sungai. Kami juga menyita barang bukti berupa kain seprei dan tali yang digunakan membungkus jenazah korban, pisau, golok, pakaian, buku nikah, dan lainnya,” ucapnya.

Selain itu, kata Kombes Sumarni, tersangka juga mengakui nekat menghabisi nyawa korban karena kerap menolak saat diajak berhubungan suami istri. Bahkan, MM yang dikenal sebagai sosok cemburuan tega menghabisi nyawa istrinya sendiri meski mereka telah memiliki anak berusia 11 bulan, yang setelah kejadian anak tersebut dititipkan ke orang tua korban.

“Dari hasil pemeriksaan, MM yang sehari-hari bekerja serabutan, menikah dengan korban sejak 2021. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” kata Kombes Sumarni. (Yud’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *