Kuningan – S (55), J (60), dan AS (82) tertangkap tangan oleh jajaran Kepolisian Resor Cirebon Kota saat tengah melakukan aksi pengoplosan gas bersubsidi 3 kg ke dalam tabung gas non subsidi di Rt. 02/04, Kampung Kutasirap, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Dalam konferensi pers, Jumat (12/1/2023), Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik, M.M mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan berawal dari pelaku J dan S mendapat pesanan dari AS berupa 29 tabung gas LPG 3 kg yang isinya untuk dipindahkan ke dalam tabung gas LPG 12 dan 5,5 kg.
Kemudian J dan S pun, kata Kapolres, memenuhi pesanan tersebut, dan memindahkan isi gas LPG 3 kg (bersubsidi) dengan cara menyatukan kedua lubang tabung gas menggunakan pipa besi yang sudah dimodifikasi, kemudian ditekan hingga isi gas dalam tabung LPG 3 kg berpindah ke tabung 12 dan 5,5 kg.
“Pelaku AS ini membawa tabung gas LPG 3 kg dalam keadaan isi, berikut tabung gas LPG 12 dan 5,5 kg dalam keadaan kosong ke rumah J dengan menggunakan sepeda motor roda tiga untuk memindahkan isi dari gas LPG 3 kg ke dalam tabung 12 kg dengan memberikan upah per satu tabungnya sebesar Rp. 40 ribu, sedangkan untuk pemindahan ke tabung 5,5 kg upah pertabungnya sebesar Rp. 15 ribu,” ungkap Rano.
Setelah dioplos, kata Rano, AS menjual gas LPG 12 kg ke masyarakat seharga Rp. 200 ribu, sedangkan untuk gas LPG 5,5 kg seharga Rp. 100 ribu, dan hal itu sudah dilakukan tersangka selama 3 bulan.
“Para pelaku ini telah melakukan aksinya sejak bulan November 2023 hingga Januari 2024, dimana setiap bulannya terjadi sebanyak delapan kali pengiriman, dan dalam setiap pengiriman menggunakan tabung LPG 3 kg subsidi sebanyak 30 tabung. Atas perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp13.680.000,- (tiga belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah),” kata Rano. (Yud’s)