Awas!!! Pengguna Knalpot Brong Bisa Dipenjara

Berita Hankam & Kriminal

Bandung – Sudah berkali-kali, bahkan bisa dikatakan sering sekali jajaran kepolisian mensosialisasikan mengenai larangan pemakaian knalpot brong, atau racing untuk motor harian, karena penggunaan knalpot ini dinilai kerap meresahkan warga.

Disamping itu, menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K, M.Si, knalpot dengan suara berisik dinilai merugikan pengguna jalan yang lain, serta bisa menyebabkan bentrokan.

“Knalpot jenis racing cenderung tidak memiliki standar yang ditetapkan oleh produsen motor. Apalagi suara yang dikeluarkan lebih besar dan cenderung memicu kebisingan. Kalau Anda menggunakan knalpot ini tentu polisi akan dengan mudah menciduk kendaraan yang dipakai,” ujar Ibrahim Tompo.

Ibrahim menuturkan, aturan tentang motor yang laik jalan khususnya yang berhubungan dengan suara sudah sangat jelas. Dasar hukum yang dipakai adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya pasal 285.

Pasal 285 berisi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“Karena jalan raya digunakan oleh banyak orang, ada baiknya kita sadar diri dan tidak memaksakan kehendak. Jangan mengganti knalpot menjadi jenis racing kalau hanya untuk gaya-gayaan saja. Mari menjaga situasi di jalan raya agar selalu kondusif dan tidak membuat kita semua terganggu dengan masalah bising dan juga polusi udara,” himbau Ibrahim. (Yud’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *