Seluruh ASN Pemda Kuningan Wajib Menjaga Netralitas Dalam Pemilu 2024

Berita Ragam

Kuningan – Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si tegaskan, seluruh ASN di Pemda Kabupaten Kuningan wajib menjaga netralitas di Pemilu 2024, mengingat netralitas merupakan prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif, yaitu ASN sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

Hal itu diungkapkan Dian didampingi Dodi Sudiana, S.STP Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dalam acara Podcast Kuningan Informatif dengan mengusung tema “ASN Wajib Jaga Netralitas di Pemilu 2024” yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan melalui Bidang IKP (Informasi dan Komunikasi Publik) bekerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kuningan melalui Stasiun Radio Kuningan FM 100 MHz. Jum’at (5/1/2024).

“Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Karena, apabila ASN tidak netral, maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional. Untuk itu, ASN harus menjaga netralitas dengan tidak terpengaruh dan tidak berpihak pada kepentingan perorangan atau kelompok tertentu,” tandas Dian.

Dihadapan Host Kuningan FM Sujono yang memandu acara podcast tersebut Dian memaparkan, jenis pelanggaran Kode Etik bagi ASN, diantaranya memasang spanduk, baliho, atau alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan, sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon, menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif, membuat posting, komentar, berbagi, suka, bergabung/ikut dalam grup/akun pemenangan bakal calon.

“Selain itu, memposting pada media sosial, atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama bakal calon, Ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi pengetahuan bakal calon, dan mengikuti deklarasi, kampanye bagi suami atau istri calon dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN),” papar Dian.

Untuk pelanggaran disiplin, kata Dian, seperti  melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon atau kepada masyarakat (bagi independen) sebagai bakal calon dengan tidak dalam status Cuti di Luar Tanggungan Negara(CLTN),menghadiri deklarasi/kampanyepasangancalon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan, dan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Pelanggaran lainnya, sambung Dian, ketika ASN membuat postingan, komentar, berbagi, suka, bergabung/ikuti dalam grup/akun pemenangan calon.  Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama calon, Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon, menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon/partai politik, dan memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan.

Dian mengingatkan, ASN yang melanggar netralitas pada masa Pemilu 2024 akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut bisa berupa hukuman disiplin sedang hingga hukuman disiplin berat seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Hukuman disiplin sedang diantaranya, Penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) selama 1 tahun, Penundaan Kenaikan Pangkat, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah. untuk hukuman disiplin berat sanksinya berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” jelas Dian (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *