Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Milyaran Rupiah Dari Anggaran Tenaga Kesehatan Covid-19

Berita Hankam & Kriminal

Kuningan – Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di UPTD RSUD Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dengan pelaku HC, Kamis (28/12/2023).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K, M.Si menerangkan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan HC Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mantan Kepala Ruangan Covid-19 UPTD RSUD Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.

“Peristiwa tersebut dilakukan tersangka HC dengan mengajukan nama – nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid 19 sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid 19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 dan APBD Tahun Aggaran 2021,” terang Ibrahim.

Ibrahim memaparkan, berdasar hasil audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat terdapat Kerugian Negara yang nilai kerugiannya sebesar RP. 5.400.550.763,- (lima milyar empat ratus juta lima ratus lima puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah), sebagaimana laporan hasil audit perhitungan Kerugian Negara / Daerah atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan bagi yang menangani Covid-19 pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi TA. 2020 dan TA. 2021 dari BPKP Nomor : pe.03.03/lhp 204/pw10/5.2/2023, tanggal 10 Mei 2023.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Ibrahim, hasil pencairan dari tenaga kesehatan tersebut diminta kembali guna dikumpulkan, kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan Covid-19, dibagi – bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhan Ratu, serta untuk kepentingan pribadi, sehingga tidak sesuai peraturan.

“Saat ini Polda Jabar telah mengamankan barang bukti berupa DPA Dinkes Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021, SK PA, PPTK, KPA, tim Verifikator, SK – SK Nakes yang menangani Covid-19, Fotocopy dokumen pengajuan Nakes, Dok. SP2D, Dok. Hasil verifikasi, dokumen SPJ (tanda terima), rekening koran, uang tunai sebesar Rp. 4.857.085.229, dan Catatan data penggunaan hasil pengumpulan uang insentif Nakes,” ucap Ibrahim.

Ibrahim Tompo menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan vonis hukuman 2 tahun 4 bulan. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *