Kuningan – Dalam pengawasan logistik Panwaslu Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan berpedoman pada Perbawaslu No. 12 tahun 2023, tentang Prinsip Pengawasan Logistik sebagai dasar Panwaslu untuk merumuskan strategi mulai dari jadwal dan pelaksanaan, desain jumlah dan kualitas, tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, hingga tepat kualitas dan efisiensi.
Hal itu diungkapkan Ketua Panwaslu Kecamatan Japara Oman Sofwatul Rohman, S.Pd, didampingi Kordiv P3S Abdul Aziz Jamharudin, S.Kom, Kordiv HP2HM Candra Irawan Jayakusuma, S.Pd, serta Kepala Sekretariat Anwasi, M.Pd, saat melakukan Konferensi Pers, di Kantor Panwaslu Kecamatan Japara, Jumat (15/12/2023).
“Panwaslu Kecamatan Japara perlu merumuskan strategi pengawasan logistik, mengingat pengawasan logistik akan berlangsung bersama dengan tahapan kampanye, kemudian dengan jumlah anggota yang terbatas, kami mengatur dan mempersiapkan metode agar kedua tahapan ini bisa optimal diawasi,” ungkap Oman.
Menurut Oman, tujuan digelarnya acara konferensi pers untuk memastikan transfaransi dan akuntabilitas dalam proses pengawasan logistik Pemilu yang jujur, adil, mandiri dan transfaran, dimana hal itu merupakan komitmen dari Panwaslu Kecamatan Japara.
Oman memaparkan, dalam pengawasan logistik ada 3 metode yang akan dilaksanakan, yaitu:
1. Pra Pengawasan (pemetaan kerawanan, Penyusunan jadwal Pengawasan Pembentukan Tim Pengawasan)
2. Pelaksanaan Pengawasan ( Pengawasan Pengadaan, Pengawasan Pencetakan Pengawasan Pendistribusian dan Pengambilan logistik)
3. Tindaklanjut (temuan hasil pengawasan atau laporan dan penanganan dugaan pelanggaran)
Hal-hal terkait logistik Pemilu 2024, berdasarkan PKPU No.14 tahun 2023 yaitu, jenis-jenis logistik:
1. Perlengkapan Pemungutan Suara (Kotak Suara, Surat Suara, tintah, bilik Pemungutan suara, Segel, alat untuk memberi tanda Pilihan dan TPS)
2. Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya (sampul kertas, tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban, saksi, Karet, Pengikat Surat Suara, lem/perekat kantong plastik, ballpoint, Gembok, Spidol, Formulir untuk berita acara/sertifikat, stiker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda Pilihan dan alat bantu tuna netra (Braille atau alat bantu lainnya)
3. Dukungan Perlengkapan lainnya (salinan DPT, DPTb, Daftar pasangan calon, DCT anggota DPRD Kab/ Kota dan label indentitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilu)
“Hal tersebut merupakan logistik Pemilu dan menjadi tugas, wewenang dan kewajiban Pengawas Pemilu Kecamatan berdasarkan amanat UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu Nomor 12 tahun 2023 tentang pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan Pemungutan Suara, serta dukungan perlengkapan lainnya dalam Pemilihan Umum,” paparnya.
Pengawasan logistik, sambung Oman, difokuskan pada tepat waktu, tepat jenis, tepat jumlah dan tepat kualitas. Logistik Pemungutan suara harus diterima tepat waktu, yakni satu hari sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara. Pengawasan logistik di tingkat desa, menjadi tugas Pengawas Desa (PKD), kemudian jika ada pelanggaran di lapangan akan di laporkan ke Panwaslu tingkat kecamatan.
Diperinci Oman, pengawasan pendistribusian logistik, Panwaslu Kecamatan akan berkoordinasi dengan instansi Pemerintah Daerah di tingkat Kecamatan Japara dan pengawasan langsung/melekat terhadap potensi kerawanan dalam distribusi logistik Pemilu antara lain:
a. Kondisi cuaca dan iklim, bersamaan dengan musim hujan.
b. Kondisi geografis, jarak lokasi dan akses ke lokasi.
c. Bencana alam (Banjir, tanah longsor)
d. Tertukarnya surat suara dengan dapil lain.
e. Keamanan dalam distribusi dan penyimpanan logistik Pemilu.
f. Kesalahan dalam pembuatan Desain.
g. Kesalahan dalam proses pencetakan.
h. Jumlah suara yang di cetak tidak sama.
i. SDM yang kurang profesional.
“Menghadapi hal-hal di atas perlu dilakukan mitigasi, Panwaslu akan berkoordinasi dengan PPK Kecamatan Japara. Adapun data Pemilu di Kecamatan Japara diantaranya, terdapat 10 desa, jumlah TPS 71, jumlah DPT 17.726, kemudian jumlah 2% Surat Suara Cadangan 355, dengan jumlah seluruhnya 18.081 DPT dan 2% cadangan,” rinci Oman.
Oman menegaskan, gudang penyimpanan logistik Pemilu tahun 2024 sendiri di Kecamatan Japara akan dipersiapkan oleh PPK, dimana gudang yang disiapkan harus sesuai kebutuhan ruang untuk gudang logistik Pemilu dengan memperhatikan kelayakan dan keamanan, penentuan gudang logistik Pemilu berkoordinasi dengan Forkopimcam Japara, Kepolisian dan TNI.
“Adapun logistik rusak atau tidak layak, Panwaslu Kecamatan belum menerima arahan atau aturannya terkait jumlah logistik yang rusak dan ketentuan antisipasinya. Panwaslu Kecamatan Japara berpendapat, jika ada logistik yang rusak diganti saat itu juga, daripada nantinya menghambat proses pemungutan suara,” tegasnya.
Dalam tahapan logistik, Oman memandang, perlu disosialisasikan potensi dugaan pelanggaran logistik, dengan ancamannya pidana. Tindak Pidana tahapan logistik antara lain:
1. Menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang di tentukan (UU.No. 7 tahun 2017 Pasal 514).
2. Mencetak surat suara melebihi jumlah yang di tetapkan oleh KPU untuk kepentingan tertentu (UU No. 7 tahun 2017 pasal 529).
3. Tidak menjaga kerahasiaan, keamanan dan ketentuan surat suara (UU No. 7 tahun 2017 pasal 530).
Oman menerangkan, surat suara sudah dicetak untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berwarna Abu-abu, DPR RI berwarna merah, DPD berwarna Kuning, DPRD Provinsi berwarna Biru, DPRD Kab/Kota berwarna hijau. Semua unsur baik dalam Pemerintahan dan non Pemerintahan serta masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Umum yang demokratis. Dengan digelarnya Press release ini merupakan langkah penting dalam menjaga keterbukaan dan integritas Pemilu tahun 2024 mendatang,” pungkasnya.
Kemudian, seluruh pihak terkait seperti peserta Pemilu dan masyarakat umum juga diminta untuk berperan aktif dalam memastikan integritas logistik pemilu. Keterlibatan mereka dalam melakukan pengawasan dan melaporkan potensi pelanggaran terhadap aturan logistik pemilu akan menjadi kontribusi yang sangat berharga dalam menjamin keberlangsungan proses pemilu yang bersih dan adil.
“Dengan demikian, melalui sinergi dan koordinasi yang baik antara semua pihak terkait, diharapkan bahwa pengawasan logistik pemilu yang efektif akan dapat membawa Indonesia menuju pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.” Tutur Oman. (Yud’s)