Kuningan – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan lakukan penyerahan RT, Ketua Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPKP) UPK Amanah Luragung, tersangka dugaan korupsi dengan modus membuat kredit fiktif dan menahan angsuran pinjaman, beserta barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuningan, Senin (11/12/2023).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan Brian Kukuh Mediarto, SH menuturkan, dengan diserahkanya RT beserta barang bukti tahap II kepada Tim JPU, berarti RT harus menerima kenyataan pahit dengan menyandang status tersangka dugaan korupsi dengan Modus membuat kredit fiktif dan menahan angsuran pinjaman, serta akan memasuki babak baru, yakni menjalani rangkaian proses persidangan.
“Artinya perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan. Dan tersangka akan ditahan selama dua puluh hari kedepan, dengan jenis penahanan rumah tahanan (Rutan), di Rutan Kelas IIa Kuningan,” tutur Brian.
Brian menerangkan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap para tersangka pada hari ini (11/12) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuningan, penuntut umum menyatakan berkas perkara telah lengkap dan siap untuk segera disidangkan di pengadilan Tipikor Bandung.
Menurut Brian, terkuaknya perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor UPK Amanah Luragung yang dilakukan RT bermula dari laporan pengaduan masyarakat, terutama mereka yang telah menjadi korban kelompok fiktif, sekaligus penahanan angsuran pinjaman bergulir, sehingga berdasarkankan perhitungan audit Inspektorat telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 720 juta.
Setelah sepak terjangnya terungkap, kata Brian, tersangka RT mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuningan, dan melarikan diri dari Kabupaten Kuningan, namun berhasil ditangkap di Kota Tasikmalaya oleh Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan.
“Setelah 20 hari berlalu, tersangka harus menerima kenyataan bahwa kasusnya saat ini dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Brian.
Dijelaskan Brian, pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuningan tersangka RT terlihat dalam kondisi sehat dan didampingi oleh Penasihat hukum, serta telah menandatangani Berita Acara penerimaan dan penelitian tersangka, Berita Acara penerimaan dan penelitian barang bukti, dan Berita Acara penahanan (Tingkat Penuntutan).
“Setelah tahap II ini, maka pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuningan akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung untuk segera disidangkan,” jelasnya.
Brian menegaskan, bahwa penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi secara refresif untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi, dan penegakan hukum refresif adalah merupakan bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi itu sendiri. (Yud’s)