Kuningan – Sejak ditunjuk dan dilantiknya Dr. Drs. H. R. Iip Hidajat, M.Pd sebagai Pj Bupati Kuningan berbagai tanggapan, penilaian, bahkan hingga ungkapan mengingatkan dari berbagai kalangan masyarakat terus bergulir.
Begitu pula dari kalangan mahasiswa, diantaranya Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Abdul Malik Fadjar Cabang Kuningan Rama Prasetyo yang tampak lebih menyoroti pada pelaksanaan evaluasi kinerja Pj Bupati.
Rama menuturkan, berdasarkan ketentuan Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Kemendagri melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah.
“Adapun evaluasi Pejabat Kepala Daerah ini, dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Dalam melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Pj Kepala Daerah tersebut, Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, melakukan penilaian kepada para Pj Kepala Daerah,” tutur Rama.
Rama menegaskan, jika dalam 3 bulan semenjak dilantik Pj Bupati ini tidak dapat melakukan perbaikan dan terobosan yang berkemajuan untuk daerah maka dengan hormat pak Pj Bupati untuk mundur dari jabatannya.
Hal itu diungkapkan, kata rama, mengingat masyarakat membutuhkan pemimpin yang adaptif, inklusif merangkul semua pihak, akseleratif untuk percepatan pembangunan, inovatif dengan terobosan ide dan gagasan untuk kemajuan Kuningan.
“Karena masih banyak PR yang belum terselesaikan. Baik di bidang Ekonomi kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur yang masih komplek,” tandasnya. (redaksi)