Kuningan – Meskipun kampanye belum dilakukan secara massal, sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan se-Kabupaten Kuningan lainnya, Panwaslu Kecamatan Kramatmulya lakukan pengawasan tahapan Pemilu secara melekat di setiap desa, baik terhadap kegiatan para calon legislatif (Caleg), maupun terhadap pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Dijelaskan Ketua Komisioner Panwaslu Kecamatan Kramatmulya Dani Hamdani, A.Md (Kordiv SDM, Organisasi, Data dan Informasi), bersama anggota yang terdiri Gita Prabawati Azzahra , S.Sos (Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas), serta Rian Satria, SE (Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) akan berupaya secara optimal agar proses Pemilu di wilayahnya berjalan kondusif, sekaligus sukses sesuai harapan.
“Kami tidak akan berhenti berupaya agar kondusifitas senantiasa terjaga di setiap desa selama masa kampanye, tanpa terjadi hal-hal yang berpotensi mengganggu, atau menghambat proses Pemilu yang demokratis,” jelas Dani, saat melakukan jumpa pers di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kramatmulya, Jl. Kramatmulya No. 59, Rt. 10/03, Dusun Puhun, Desa/Kecamatan Kramatmulya, Sabtu (2/12/2023).
Dani memaparkan, berbagai langkah telah dilakukan diantaranya, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tim sukses dan para Caleg. Dimana berdasarkan data, jumlah Caleg di Dapil 2 sebanyak 145 orang, di Kecamatan Kramatmulya sendiri terdapat 9 Caleg, dengan jumlah terbanyak terdapat di Desa Ragawacana, yakni 2 orang Caleg.
Untuk langkah sebelum kampanye, menurut Dani, pihaknya telah melaksanakan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) berdasar surat perintah dari Bawaslu Kuningan, dan sesuai ketentuan tanggal 16 Oktober 2023. Dimana, jenis pelanggaran yang didapat seperti, adanya alat coblos pada APS, ajakan memilih, padahal APS bertujuan memperkenalkan diri, dengan hasil penertiban sebanyak 279 kasus.
“Pada penertiban kedua, yang dilaksanakan pada 23 November, kami melakukan penertiban terhadap 44 pelanggaran, diantaranya APS dan APK yang dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, kantor pemerintah, sekolah, fasilitas umum seperti, alun-alun, dekat balai desa, dan lainya,” papar Dani.
Melihat kondisi tersebut, selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Kramatmulya Dani menghimbau, agar para Caleg yang memerintahkan tim sukses atau pihak ketiga memperhatikan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan nomor 647 tahun 2023 tentang penetapan lokasi kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 di wilayah Kabupaten Kuningan, sesuai poin B. 1.C tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang tidak diperbolehkan, meliputi :
1) Tiang telepon;
2) Tiang listrik;
3) Perlengkapan jalan, yang terdiri dari Rambu-Rambu Lalu Lintas, Penerangan Jalan Umum, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
4) Pohon perindang Jalan;
5) Tugu batas Kabupaten, batas Kecamatan, dan batas Desa/Kelurahan;
6) Tugu Bundaran yang ada diwilayah Kabupaten Kuningan, dan
7) Jembatan beserta perangkat pelengkapnya.
“Jika tetap bersikukuh memasang APK di lokasi terlarang, berdasar Pedoman Pengawasan Kampanye, dari Perbawaslu nomor 11 tahun 2023, tentang pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, maka kami akan mencatat pelanggaran tersebut, kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP kecamatan untuk melakukan penertiban, baik secara berkala, atau langsung. Dan kami siap menerima laporan pelanggaran pemasangan APK, atau pelanggaran kampanye lainya, silahkan menghubungi sekretariat kami,” ujarnya.
Dani mengingatkan, karena pada saat pesta demokrasi semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama, untuk itu selama kampanye para Caleg, Timses, simpatisan, dan masyarakat tetap menjaga kondusifitas. Begitu pula untuk pejabat publik, ASN, maupun orang-orang yang dilarang untuk ikut serta dalam kampanye, agar tidak melanggar peraturan.
“Untuk lokasi kampanye kami meminta agar sesuai ketentuan, atau mengikuti prosedur ijin kampanye daru pihak kepolisian. Intinya, kami berharap, semua peserta Pemilu bisa menjalankan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan, serta tidak melakukan pelanggaran,” ucap Dani.
Dani menegaskan, bahwa atas perintah Bawaslu Panwaslu Kecamatan Kramatmulya akan terus memantau kampanye melalui media sosial yang berpotensi menimbulkan kegaduhan, keributan di masyarakat, keributan antar Caleg, ataupun Timsesnya.
“Aduan masyarakat sangat penting, dan untuk mengetahui adanya pelanggaran kampanye melalui medsos, kami dari Panwaslu Kecamatan Kramatmulya siap menerima laporan, dengan menghubungi sekretariat kami di Jalan Kramatmulya No. 59, Rt. 10/03, Dusun Puhun, Desa/Kecamatan Kramatmulya, atau melalui call center dengan nomor 0838 4891 8555,” tandasnya. (Yud’s)