Anugerah Kabupaten Informatif Kembali Diraih Kuningan Dari Komisi Informasi Jabar

Berita Ragam

Kuningan – Dianggap sukses berkomitmen dalam upaya penerapan tata kelola layanan informasi publik, Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali rebut anugerah keterbukaan informasi publik sebagai Kabupaten Informatif, dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat.

Penyerahan penghargaan itu sendiri dilakukan oleh Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, SE, MT, dan diterima Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Drs. Ucu Suryana, M.Si, didampingi Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Anwar Nasihin, S.Kom, M.Si dan Subkoor Kemitraan dan Kelembagaan  Komunikasi Media Nana Suhendra, M.Pd dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tingkat Jawa Barat, di Gedung Sate Bandung, Kamis (30/11/2023).

Pada kesempatan itu Pj Gubernur Jabar Bey Mahmudin memaparkan, keterbukaan informasi bagi badan publik adalah suatu keharusan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, apresiasi bagi badan publik yang berhasil mendapatkan penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Tingkat Provinsi Jabar.

Menurut Bey, keterbukaan adalah suatu keharusan, dan tahapan berikutnya adalah bagaimana merespons kebutuhan masyarakat. Respons badan publik terhadap aspirasi masyarakat, terutama tentang pelayanan publik, harus terus diperkuat. Pemda Provinsi Jabar sendiri intens berinovasi dalam menyediakan informasi dan layanan publik yang lebih efektif, efisien, serta mudah diakses warga. Salah satunya Sapawarga.

“Jadi kita badan publik harusnya bisa lebih cepat lagi merespons masyarakat, dan responsif. Jangan sampai menunggu masyarakat mengeluh, dan merasa tidak puas terhadap pelayanan dari badan publik. Untuk itu saya mengajak, mari terus berinovasi, bekerja sama, dan merangkul teknologi untuk menciptakan ekosistem informasi yang lebih dinamis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Bey.

Sementara, Ketua Komisi Informasi Jabar Dr. H. Ijang Faisal, M.Si menjelaskan, monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik merupakan hal penting, dan sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008, juga Perda Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011.

“Monev dilakukan untuk membuktikan komitmen badan publik dalam menjalankan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus untuk memberikan motivasi kepada badan publik yang telah serius melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.

Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Jawa Barat 2023 tertinggi secara nasional dengan nilai 84,43 poin. IKIP Jabar 2023 naik 2,5 poin dibandingkan IKIP 2022 dengan nilai 81,93 poin.

Hal ini menggambarkan ketaatan badan publik di Jabar merupakan yang terbaik dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur UU Keterbukaan Informasi Publik. Ini juga menandakan akses publik terhadap informasi terbuka di Jabar, merupakan yang terbaik.

Pencapaian status klasifikasi Informatif, kata Ijang, merupakan penghargaan tertinggi bagi badan publik yang menyelenggarakan layanan informasi publik dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, sebanyak 17 di antaranya meraih predikat informatif termasuk Kabupaten Kuningan.

“Sebagai informasi, kualifikasi dan zonasi pemeringkatan Badan Publik, yaitu  Informatif, nilai 90- 100 Zonasi Hijau, Menuju Informatif, 80 – 89,9 Zonasi Biru, Cukup Informatif  60 – 79,9  Zonasi Kuning,  Kurang Informatif 40 – 59,9 Zonasi Merah, dan Tidak Informatif, nilai kurang dari 39,9 Zonasi Hitam,” katanya.

Untuk tahapan pelaksanaan Monev  Ijang Faisal menerangkan, Monev diawali pengisian Kuesioner melalui E-Monev (Digital Aplikasi) http:/e-monev.komisiinformasi.go.id/provinsi/jabar Pengisian oleh PPID Utama. Selanjutnya pengembalian Kuesioner, Verifikasi Data, Visitasi/verifikasi Lapangan, Presentasi/Uji Publik, Penilaian dan Penetapan, dan terakhir Pengumuman dan penganugerahan.

Dilain pihak, Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, MH, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Dinskominfo sebagai sekretaris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama beserta jajarannya dan sinergitas PPID pelaksana yang ada di setiap Perangkat Daerah.

“Semoga dengan diterimanya penganurahan ini kita dapat terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dalam mengelola, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat dengan cepat, mudah dan akuntabel,” ungkap Acep. (Yud’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *