Kejari Kuningan Eksekusi Mantan Kepala Desa Sagaranten Pelaku Tindak Pidana Korupsi ADD Tahun Anggaran 2016/2017

Berita Hankam & Kriminal

Kuningan – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) bersama Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan telah melakukan eksekusi terhadap Rastim Yudiana, pelaku korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Sagaranten, Kecamatan Ciwaru, Tahun Anggaran 2016/2017, dan menyerahkan ke Lapas Kelas II A Kuningan untuk menjalani hukuman berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, pada Senin (27/11/2023).

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Dudi Mulyakusumah, S.H, M.M, melalui Kepala Seksi Intelejen Brian Kukuh Mediarto, S.H, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4347K/Pidsus/2023 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 50/Pid.TPK/2022/PT.Bdg Juncto Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/2022, Rastim telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi keuangan Desa Sagaranten, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan Tahun 2016 dan 2017.

“Akibat perbuatannya Rastim telah merugikan keuangan negara senilai Rp. 247.890.319,00 (Dua ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh ribu tiga ratus sembilan belas rupiah), dan dijerat dengan hukum penjara selama satu tahun tiga bulan, dengan denda sebanyak Rp. Lima puluh juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” jelas Brian Kukuh.

Menurut Brian Kukuh, juga berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana Rastim terbukti Melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah putusan inckracht dari Mahkamah Agung, kata Brian Kukuh, Penyidik Tindak Pidana Khusus melayangkan panggilan eksekusi, dan setelah panggilan ke 3 terpidana mantan Kepala Desa Rastim Yudiana, S.Pd datang ke Kantor Kejari Kuningan, dan menerima, serta bersedia untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidananya menjalani hukuman.

“Eksekusi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam setiap penanganan tindak pidana,” tandas Brian Kukuh. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *