Penerapan BPNT Dan PKH Harus Sesuai Permensos

Berita Sosial & Ekonomi

Kuningan – Masih terjadinya kesimpangsiuran dalam penerapan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk masyarakat Indonesia yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), khususnya di Kuningan menjadi sorotan utama Dr. H. Toto Toharuddin, M.Pd, MH, selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuningan baru.

Menurut Toto, prosedural yang benar mengenai penerapan BPNT dan PKH sebetulnya sudah jelas tertera dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 4 Tahun 2023, yang mengatur tentang pelaksanaan program sembako, termasuk telah terbitnya surat edaran.

“Sebetulnya sudah keluar Permensos Nomor 4 Tahun 2023, termasuk surat edaran bahwa yang namanya BPNT adalah Bantuan Pangan Non Tunai, dan itu adalah program sembako, sehingga bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak dibenarkan ketika mendapat uang BPNT dibelanjakan di luar komponen yang telah ditetapkan oleh Kemensos,” ujar Toto.

Toto memaparkan, dalam Permensos 4 Tahun 2023 menyatakan, bahwa pembelanjaan program sembako mengacu pada pasal 5 ayat 1 dan 2 dengan memenuhi ketentuan kebutuhan bahan pangan sembako karbohidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin dan mineral, dan tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal diluar aturan, seperti untuk belanja rokok, atau dipakai untuk membayar Bank Emok.

“Sembako yang dibelanjakan harus seperti beras, telur, daging, kacang-kacangan, buah-buahan, vitamin, harus ke elemen itu. Karena tujuan dari program ini salah satunya adalah untuk penurunan angka stunting, itu yang harus dicermati oleh masyarakat,” paparnya.

Namun, kata Toto, jika KPM memiliki skala prioritas, seperti karena kebutuhan urgen untuk jangka waktu bulan itu adalah beras, dan mau dibelikan beras semua, tidak menjadi persoalan, yang terpenting melaporkan kepada pendamping sosial di lapangan.

“Saat ini kita mempunyai 2 Tim Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tim TKSK berjumlah 32 orang, sedangkan pendamping PKH jumlahnya 144 orang. Merekalah sayap-sayap kami untuk memastikan program ini berjalan dengan baik atau tidak kepada KPM di Kuningan yang saat ini jumlahnya hampir mencapai 139 ribu orang,” kata Toto.

Dalam proses penyalurannya sendiri, dijelaskan Toto, dana bantuan masuk ke rekening KPM masing-masing, dan pihaknya telah menegaskan agar agen tidak boleh memegang ATM KPM, karena pengambilan uang harus dilakukan langsung oleh masing-masing KPM melalui ATM BNI, kemudian dibelanjakan.

“Jika kami menyarankan untuk melakukan pembelanjaan di warung terdekat, hal itu agar memudahkan masyarakat, serta memudahkan kami untuk memantau, betul tidak uang tersebut dibelanjakan. Karena, dikhawatirkan uangnya diterima, tetapi tidak dibelanjakan, sebenarnya itu saja peroalannya,” jelas Toto. (Yud’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *