Lahan Seluas 1,5 Hektar Milik KPH Perhutani Di Desa Mekarsari Maleber Terbakar

Berita Insiden

Kuningan – Kebakaran hebat kembali terjadi pada musim kemarau berkepanjangan tahun 2023 ini, dan lagi lagi diduga akibat kelalaian manusia lahan seluas 1,5 ha kawasan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Kabupaten Kuningan, di Dusun Ciwaringin, Desa Mekarsari, Kecamatan Maleber diterjang ganasnya api, Senin malam (2/10/2023), sekitar pukul 22.30 WIB.

Seperti diungkapkan Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan Mh. Khadafi Mufti, bahwa setelah api dapat dipadamkan sekitar pukul 00.30 WIB, kemudian dilakukan pengumpulan bukti, serta diperkuat keterangan dari beberapa saksi, kejadian kebaran tersebut diduga akibat adanya orang yang sengaja membakar lahan kering, lalu ditinggalkan begitu saja, dan api-pun menjalari pepohonan kawasan hutan.

Khadafi menuturkan, kejadian kebakaran itu sendiri pertama kali diketahui oleh Wakil Kepala Administrasi KPH Perhutani Kuningan Yana Yunara bersama Ogi, salah seorang stafnya, saat tengah berada di Desa Galaherang, dan melihat cahaya kemerahan api menyala di area lahan Perhutani seputar Desa Mekarsari.

Kemudian, kata Khadafi, sambil menghubungi anggota KPH Perhutani yang lain, merekapun bergegas menuju titik cahaya api tersebut. Dan betul saja, sesampainya ke lokasi yang dituju, kebakaran sedang terjadi disitu, serta sudah banyak warga yang tengah melakukan pemadaman dengan mempargunakan alat seadanya.

“Khawatir api semakin membesar, sekaligus merembet ke pemukiman warga, bapak Ogi langsung melaporkan kejadian itu pada pihak kami,” kata Khadafi.

Setelah mendapat laporan dari Ogi, lanjut Khadafi, dia beserta 5 orang anggota piket dari regu 2 segera meluncur ke lokasi kejadian dengan menggunakan KR 4 Suplay, dan KR 2 KLX. Lalu, setelah tiba di lokasi, dengan dibantu Wakil Kepala KPH Perhutani Yana Yunara, bersama 11 orang anggota KPH Perhutani Kuningan, serta perangkat dan masyarakat Desa Mekarsari langsung melakukan pemadaman.

“Kami tiba di lokasi sekitar pukul 00.10 WIB, dan api dapat diredam sekitar pukul 00.30 WIB, atau setelah 20 menit dilakukan upaya pemadaman,” ujarnya.

Karena memang dugaan kuat kebakaran tersebut terjadi akibat ulah manusia, usai melakukan pemadaman Khadafi-pun langsung memberikan edukasi kepada warga, juga perangkat desa setempat ketentuan hukum, terutama sanksi untuk mereka yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran lahan, mulai Perda Kabupaten Kuningan No. 4 tahun 2022 perubahan atas Perda No 8 Tahun 2020, tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, KUHP Pasal 188, hingga UU No. 32 Tahun 2008, tentang pengelolaan UN Lingkungan Hidup Pasal 108. (Yud’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *