Kuningan – Sejak bulan Januari hingga tanggal 11 September 2023 sekitar 166 peristiwa kebakaran terjadi di Kabupaten Kuningan, dari mulai kebakaran rumah tinggal, hingga lahan kebun, dengan total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp. 15 miliar.
Bahkan, menurut Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan Mh. Khadafi Mufti, tepat tanggal 11 September 2023 sendiri terjadi lagi 2 kebakaran, yakni pada lahan kebun seluas ± 1000² milik Wawan (63), yang berlokasi di Rt. 06/02, Dusun Pahing, Desa Nanggela, Kecamatan Mandirancan, sekitar pukul 14.20 WIB. Dan pada pukul 17.00 WIB, api mengobrak ngabrik lahan kebun milik H. Sana (70), warga Rt. 26/12, Dusun Puhun, Desa/Kecamatan Kadugede.
Khadafi memperinci, kebakaran rumah 53 kali dengan kerugian mencapai Rp. 8.652.450.000, kebakaran kandang ayam, kambing, dan sapi 9 kali, kerugian Rp. 1.317.510.000, lahan/kebun 87 kali, kerugian Rp. 3.886.500.000, pabrik 6 kali, kerugian Rp. 803.750.000, gudang 4 kali, kerugian Rp. 464 juta, gedung sekolah dan yayasan 2 kali, kerugian Rp. 235.500.000, dan lain-lainnya 5 kali, kerugian Rp. 156 juta, dengan jumlah total kejadian 166 kali, dan total kerugian mencapai Rp. 15.515.710.000.
“Yang dimaksud dengan lain-lain seperti, kejadian kebakaran gerobak dagangan Marindo di Taman Kota Kuningan, gardu litrik distribusi area Kecamatan Nusaherang, kebakaran mobil Hijet 100 di Jalan Raya Mandirancan, Desa Mandirancan, Kecamatan Mandirancan, dan lain lain,” rinci Khadafi.
Keperihatinan dirasakan Khadafi, karena bukan hanya rentetan peristiwa kebakaran yang terjadi beberapa kali dalam sehari itu membuat pihaknya harus bekerja ekstra keras dengan jam istirahat sangat kurang, tetapi pada beberapa kejadian, terutama di lahan atau kebun disinyalir terjadi akibat adanya unsur kesengajaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Padahal, kata Khadafi, dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa sesuai Pasal 69 ayat (1), a. huruf a menyatakan bahwa, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup”, b. huruf h menyatakan bahwa, “Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”; c. huruf j menyatakan bahwa, “Setiap orang dilarang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar”.
2. Bahwa sesuai Pasal 98 ayat (1) menyatakan bahwa, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
“Dan sesuai Pasal 108, yang menyatakan, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun, dan paling lama sepuluh tahun, dengan denda paling sedikit Rp. 10 miliar,” kata Khadafi. (Yud’s)