Penipu Dengan Modus Tawaran Kerja Di Facebook Berhasil Diringkus Polisi

Berita Insiden

Cirebon – MK (33), warga Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, pria yang diduga telah melakukan aksi penipuan pada platform media sosial facebook (Fb) dengan modus menawarkan pekerjaan berhasil diringkus Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik, MM menyebutkan, MK berhasil ditangkap di kediamannya, di Desa Suranenggala, Cirebon oleh Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin Iptu Shindi Al Afghany, SH, S.Ik, pada Senin (17/7/2023).

“Penangkapan MK ini karena diduga telah melakukan penipuan terhadap korban YNA, dengan janji menawarkan pekerjaan sebagai pengasuh bayi (Baby sister) melalui media sosial facebook,” ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto S.Ik, M.M, didampingi Wakapolres Kompol Ahmat Troy Aprio SH, S.Ik, dan Kasat Reskrim AKP Perida A.S. Pandjaitan S.Ik, M.H, saat Press Release, Kamis, (10/08/23)

Alih-alih menawarkan pekerjaan, namun kata Rano, MK malah membawa kabur kendaraan motor jenis Yamaha X Ride warna abu, dengan Nomor Polisi E 3383 PAO milik korban.

Saat ini, lanjut Rano, pelaku telah diamankan di Mapolres Cirebon Kora guna proses huku lebih lanjut, bersama barang bukti diantaranya, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha X Ride warna Abu-abu beserta kunci aslinya, 1 lembar Stnk asli kendaraan sepeda motor Yamaha X Ride, 1 buku BPKB asli kendraan aepeda motor Yamah X Ride, serta screenshot bukti percakapan pelaku dengan korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 dan atau 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman empat tahun pidana penjara,” jelas Kapolres Cirebon Kota. (Yud’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *