Cirebon – Sebanyak 8 kasus narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, dengan 11 tersangka berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon, selama Operasi Antik Lodaya 2023, yang dilaksanakan dari tanggal 24 Juli hingga 2 Agustus 2023.
“Selama pelaksanaan kurun waktu itu, jajaran kami berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, dengan sebelas orang tersangka di wilayah Kabupaten Cirebon,” ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, MH, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (4/8/2023).
Menurut Arif, pengungkapan kasus kasus tersebut terbagi di beberapa wilayah Kabupaten Cirebon diantaranya, dua kasus di wilayah Kecamatan Losari, dan masing-masing satu kasus di wilayah Kecamatan Sumber, Plered, Jamblang, serta Talun, Kabupaten Cirebon. Selain itu, jajarannya juga berhasil mengungkap dua kasus di wilayah Kota Cirebon dan Indramayu.
Adapun para tersangka yang berhasil diamankan, jelas Arif, diantaranya DAY (26), YB (22), BN (30), AS (37), AW (39), WS (42), AL (24), RMP (27), WP (24), DN (46), dan AT (23).
“Barang bukti yang berhasil kami amankan dalam pengungkapan kasus ini antara lain, 19,71 gram sabu-sabu, 286,8 gram ganja, dan 19 butir. Pada pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2023 ini kami juga berhasil mengamankan 361 botol minuman keras (miras) dengan berbagai merk,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Arif, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami telah mengamankan semua para tersangka yang merupakan para pengedar naroba, dimana dari hasil pemeriksaan diketahui profesi keseharian para tersangka ini berbeda-beda, mulai dari pengangguran, mahasiswa, hingga wiraswasta,” tutur Arif. (Yud’s)