Sejumlah Aspek Layanan Kesehatan Disempurnakan, Akhirnya DPR RI Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang

Berita Olah Raga & Kesehatan

Jakarta – Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan akhirnya diputuskan menjadi Undang-undang (UU) Kesehetan dalam sidang paripurna DPR RI, pada masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, pada Selasa (11/7/2023).

Dalam siaran pers-nya Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan, disahkannya RUU Kesehatan menjadi UU menandai mulainya perubahan baru layanan kesehatan Indonesia yang lebih bermutu, merata dan setara.

“UU Kesehatan adalah untuk masyarakat. Bukan tentang pemerintah atau kelompok tertentu, bukan juga cepat ataupun lambat. Tapi tentang pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap layanan kesehatan,” katanya.

Siti Nadia menuturkan, perjalanan yang ditempuh dalam penyusunan UU Kesehatan telah dilakukan secara detail. Dalam perjalanannya, Kemenkes pun turut memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara terbuka dan transparan.

Saluran partisipasi dan diskusi publik, lanjut Siti Nadia, dibuka seluas-luasnya. Berbagai usulan yang diberikan, didengar dan diterima untuk menghadirkan layanan kesehatan yang memadai, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Terima kasih yang tak terhingga atas segala dukungan dan partisipasi publik yang telah disampaikan selama proses penyusunan UU Kesehatan berlangsung, juga dukung implementasi UU Kesehatan guna menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi seluruhh masyarakat Indonesia,” tuturnya.

Dan inilah sejumlah aspek yang disempurnakan dalam Undang-undang Kesehatan, yaitu :

1. Dari fokus mengobati menjadi mencegah.

Pemerintah sepakat dengan DPR RI, pentingnya layanan primer yang mengedepankan layanan promotif dan preventif berdasarkan siklus hidup. Untuk mendekatkan layanan kesehatan ke masyarakat, Pemerintah menekankan pentingnya standardisasi jejaring layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat disleuruh pelosok indonesia

2. Dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah.

Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur SDM, sarana prasarana, pemanfaatan telemedisin, dan pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas, serta layanan unggulan nasional berstandar internasional.

3.

A. Dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri.

Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penguatan rantai pasok dari hulu hingga hilir. Memprioritaskan penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri, pemberian insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri.

B. Dari sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencana

Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan kesiapsiagaan pra bencana dan penanggulangan secara terkoordinasi dengan menyiapkan tenaga kesehatan yang sewaktu-waktu diperlukan dapat dimobilisasi saat terjadi bencana.

4. Dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif.

Pemerintah sepakat dengan DPR RI untuk menerapkan penganggaran berbasis kinerja. Ini mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan yang menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dan pemerintah daerah.

5

A. Dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata.

Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.

B. Dari perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah dan sederhana.

Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga

C. Dari tenaga kesehatan yang rentan dikriminalisasi menjadi dilindungi secara khusus.

Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, baik dari tindak kekerasan, pelecehan, maupun perundungan. Secara khusus bagi tenaga medis yang diduga melakukan tindakan pidana dan perdata dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu.

6.

A. Dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi.

Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan integrasi berbagai sistem informasi kesehatan ke sistem informasi kesehatan nasional yang akan memudahkan setiap orang untuk mengakses data kesehatan yang dimilikinya tanpa mengurangi jaminan perlindungan data individu.

B. Dari teknologi kesehatan yang tertinggal menjadi terdepan.

Pemerintah sepakat dengan DPR RI perlunya akselerasi pemanfaatan teknologi biomedis untuk pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kedokteran presisi.

Pengesahan RUU Kesehatan ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan. Langkah ini dibutuhkan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri dan inklusif.

Ada 11 undang-undang terkait sektor kesehatan yang telah cukup lama berlaku sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. Pemerintah sependapat dengan DPR terkait dengan ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan yang telah mengerucut berbagai upaya peningkatan kesehatan Indonesia ke dalam 20 bab dan 458 pasal di RUU Kesehatan.

Sebelumnya, pemerintah telah melaksanakan setidaknya 115 kali kegiatan dalam rangka meaningful participation, baik dalam bentuk forum diskusi maupun seminar yang dihadiri 1.200 pemangku kepentingan dan 72 ribu peserta. Pemerintah sudah menerima setidaknya 6.011 masukan secara lisan dan tulisan, maupun melalui portal partisipasisehat.

Menurut Pimpinan Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, RUU tentang kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. RUU ini menjabarkan agenda transformasi kesehatan yang bersifat reformis untuk perbaikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan primer dan sekunder melalui penguatan upaya kesehatan dalam bentuk upaya promotif, preventif, kuratif rehabilitatif, dan atau paliatif.

“RUU kesehatan memberikan ruang ekosistem untuk pengembangan inovasi kesehatan, serta penguatan peran kesehatan,” ungkap Melki.

Sementara, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin berharap, dengan disahkannya RUU Kesehatan menjadi awal yang baru untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di daerah terpencil, tertinggal, di perbatasan, maupun kepulauan.

“Saya ingin mengajak seluruh elemen pemerintah pusat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, maupun organisasi non pemerintah, untuk ikut membangun kesehatan sampai ke pelosok negeri negeri,” tandasnya. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *