Kuningan – Adanya partisipasi masyarakat, baik secara perorangan maupun organisasi, atau organisasi masyarakat (Ormas) dalam fungsi sosial kontrol pada jalannya roda pemerintahan, akan berdampak baik untuk kemajuan daerah, sekaligus kesejahteraan masyarakat, jika dilakukan dengan tulus ikhlas. Tetapi sebaliknya, akan menambah persoalan bila tujuannya hanya untuk mencari keuntungan pribadi semata.
Hal itu diungkapkan Ketua DPD PPHI Kabupaten Kuningan Ir. Toto Suripto, didampingi Sekretaris DPD PPHI Kuningan Dadan Somantri Indra santana, SH, saat berbincang – bincang dengan wisesamedia.com, seputar kondisi Kabupaten Kuningan terkini, serta semakin terbukanya ruang publik untuk masyarakat menyampaikan aspirasi, pendapat, bahkan kritik terhadap kinerja aparatur pemerintahan daerah, Rabu (5/7/2023).
Toto menuturkan, dalam mencapai terwujudnya tujuan pembangunan daerah di Kabupaten Kuningan bukanlah hanya tanggungjawab unsur penyelenggara pemerintahan daerah saja, melainkan warga masyarakat Kabupaten Kuningan, baik perseorangan, kelompok masyarakat dan ataupun organisasi kemasyarakatan, dimana dalam kondisi seperti sekarang ini jauh memiliki fungsi lebih penting untuk ikut berpartisipasi berperan serta dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, demi mewujudkan tercapainya tujuan pembangunan daerah di Kabupaten Kuningan.
Dalam pandangan Toto, warga masyarakat berhak berpartisipasi untuk ikut berperan serta dalam penyusunan Perda dan kebijakan kebijakan Pemerintah Daerah yang mengatur dan membebani warga masyarakatnya, seperti halnya dalam hal pembangunan daerah partisipasi warga masyarakat dapat berperan melaksanakan pemonitoran dan pengevaluasian dalam bentuk pengawasan untuk memastikan kesesuaian antara jenis kesesuaian, volume penyelesaian kegiatan, spesifikasi dan mutu hasil pekerjaan dengan rencana pembangunan Daerah Kabupaten Kuningan yang telah ditetapkan.
“Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut telah diatur dengan sangat jelas di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ungkap Toto.
Toto mangaku sangat setuju, peran masyarakat melakukan fungsi sosial kontrol terhadap jalannya roda Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan, apabila benar benar mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017, yang mengatur tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab, serta niat yang tulus mulia, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Kuningan yang baik dan bersih.
Karena dengan begitu, maka para penyelenggara pemerintahan daerah, baik eksekutif maupun legislatif dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya pastilah akan lebih berhati hati, karena merasa diawasi oleh warga masyarakatnya sendiri, serta harus dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum sebagaimana mestinya.
“Sehingga dalam membuat atau menyusun peraturan daerah dan ataupun kebijakan-kebijakan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan daerah oleh para Penyelenggara Pemerintahan Daerah akan benar benar lebih berpihak pada kepentingan peningkatan kesejahteraan warga masyarakat Kabupaten Kuningan,” tutur Toto.
Namun, kata Toto, apabila fungsi sosial kontrol yang dilakukan warga masyarakat Kuningan didasari oleh sebuah niat, atau tujuan lain yang tidak baik, seperti halnya ketika didapakan adanya kelalaian atau kesalahan secara administratif dan atau bahkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan, oknum warga masyarakat secara pribadi, kelompok, ataupun organisasi kemasyarakatan tersebut justru malah memanfaatkan peran sosial kontrolnya untuk kepentingan pribadi, kelompok atau organisasinya seperti dengan melakukan negosiasi atau bergaening yang berorientasi kepada mendapatkan keuntungan materi.
“Maka kondisi seperti ini tentunya akan menambah semakin buruknya penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kuningan, serta akan menambah timbulnya persoalan-persoalan hukum baru, baik terhadap oknum penyelenggara pemerintahan daerah, ataupun terhadap oknum warga masyarakat atau oknum ormas itu sendiri,” kata Toto.
Ungkapan Toto tersebut diperkuat oleh Sekretaris DPD PPHI Kabupaten Kuningan Dadan Somantri Indra Santana, SH, dimana ditekankan dia, apabila ada oknum masyarakat, dan atau oknum ormas melakukan hal-hal demikian, yaitu melakukan upaya dugaan tindak pidana pemerasan terhadap para penyelenggara pemerintahan daerah, Dadan meminta, agar para Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan untuk tidak memenuhi, atau mengabulkan keinginan bernegosiasi oknum warga masyarakat ataupun oknum ormas tersebut,
“Dan jika membutuhkan bantuan untuk meluruskan persoalan tersebut, dan atau membutuhkan pendampingan hukum dari kami Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia Kabupaten Kuningan yang didalamnya terdapat beberapa anggota yang berprofesi sebagai Advokat atau pengacara, maka sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawab moral kami, maka kami DPD PPHI Kabupaten Kuningan sangat siap membantu sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dadan.
Namun demikian pula sebaliknya, Dadan Menandaskan, apabila ada warga masyarakat, dan atau rekan rekan dari organisasi kemasyarakatan mendapatkan fakta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum yang membuktikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan, pihaknyapun siap membantu.
“Kami pun siap ikut mengawal mendampingi persoalan tersebut sebagaimana mestinya agar terciptanya Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Kuningan dapat berjalan dengan baik dan bersih dari KKN, demi terwujudnya cita-cita Pembangunan Pemerintah Daerah, yaitu meningkatnya kesejahteraan warga masyarakat Kabupaten Kuningan yang kita cintai,” tandasnya. (Yud’s)