Pemeriksaan Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Naik Ke Tahap Penyidikan

Berita Insiden

Jakarta – Setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan selama sembilan jam, pada Senin (3/6/2023), akhirnya kasus dugaan penistaan agama pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang statusnya dinaikan ke tahap penyidikan, pada Selasa (4/6/2023).

Selama pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 22.00 WIB, menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, pria kelahiran Gresik, Jawa Timur, 30 Juli 1946, dengan nama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang itu dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan. Dimana, dia mengakui yang ada di video memang benar dilakukan oleh dirinya, sembari mengkoreksi hasil pemeriksaan.

Dikatakan Djuhandhani, selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara, serta perkara dinaikan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan, dimana selanjutnya penyidik akan melengkapi barang bukti untuk memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.

“Disamping itu, penyidikpun sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, lima orang ahli, juga terlapor. Dari semua proses ini, sudah mencukupi bagi kami untuk menyakini adanya perbuatan pidana, kemudian tentunya kami akan melengkapi bukti-bukti lebih lanjut, serta terhitung Selasa (4/6/2023), kami lakukan upaya penyidikan,” kata Djuhandhani, Selasa (4/6/2023).

Pemeriksaan Panji Gumilang yang merupakan lulusan Pondok Modern Darussalam Gontor Kampus 4 (1966), dan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta sendiri merupakan tindak lanjut dari adanya dua laporan polisi (LP) terhadap dirinya. Hal itu terjadi setelah tajamnya sorotan dalam kurun waktu dua bulan ini, akibat praktik keagamaan yang dianggap menyimpang. (Yud’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *