Kuningan – Ormas Gerakan Pagar Aqidah (Gardah) Kabupaten Kuningan mendukung penuh pernyataan sikap Aliansi Persaudaraan Islam Kuningan (APIK) yang mengecam keras ajaran sesat dan menyesatkan Abdu Salam Panji Gumilang, pemilik Ponpes Al Zaytun, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
Menurut Ketua Gardah Kabupaten Kuningan Dadan Somantri Indra Santana, SH, pernyataan sikap yang disampaikan oleh APIK tentang ajaran sesat dan menyesatkan yang dilakukan Panji Gumilang tentunya bukan tanpa dasar dan alasan yang kuat.
“Kami sangat mendukung pernyataan sikap dari APIK, agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran Abdu Salam Panji Gumilang, karena dengan keluarnya fatwa tersebut maka Panji Gumilang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, yaitu mendapatkan hukum sebagaimana mestinya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dadan, Kamis (22/6/2023).
Dadan yang juga merupakan penasihat hukum beberapa Ormas, dan berprofesi sebagai Advokat atau pengacara pada Kantor Hukum D. Somantri Indra Santana, S.H. dan Partners itu mengungkapkan, bahwa Panji Gumilang telah melakukan perbuatan tindak pidana, melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 1/PNPS tahun 1965, yang mengatur tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, dan atau telah melanggar pula ketentuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 165a Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Yaitu telah melakukan penodaan atau penistaan terhadap suatu agama yang berlaku di Indonesia, sehingga atas perbuatannya Panji Gumilang dapat diancam dengan hukuman pidana penjara selama lamanya 5 tahun Penjara,” ungkap Dadan.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkan, kata Dadan, ajaran yang disampaikan oleh Panji Gumilang dengan Pondok Pesantren Al Zaytun-nya sudah sangat jelas menyimpang dari ajaran Islam yang sebenarnya, atau telah menyesatkan aqidah umat Islam.
“Ajaran Panji Gumilang telah mengacak-acak ajaran Islam yang agung, telah menghina dan merendahkan masjid, bahkan telah menghina Allah dengan menyebutkan Al Quran karangan Nabi Muhammad SAW. Padahal, Allah lah yang menurunkan Al Quran untuk mengatur alam semesta, manusia, dan kehidupan, satu kesatuan dengan kitab sebelumnya seperti, Jabur, Taurat, dan Injil,” kata Dadan.
Dadan memandang, semua yang telah dilakukan Panji Gumilang merupakan pelanggaran berat, yang telah menjadikan dirinya lepas dari Islam, bahkan pihak Gardah menganggap Panji Gumilang telah kafir, serta haram hukumnya untuk memimpin Ponpes.
“Dengan demikian, sudah semestinya MUI segera mengeluarkan fatwa sesat, sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah yang dalam hal ini adalah aparat penegak hukum untuk tidak memberikan sanksi hukuman terhadap Panji Gumilang yang seberat beratnya, sebagaimana mestinya. Sebagai konsekuensi tinggal di negara hukum, maka tidak ada orang yang kebal terhadap hukum, siapapun yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum maka perbuatan tersebut haruslah dipertanggungjawabkan dihadapan hukum,” tegasnya. (Yud’s)