Bandung – Diduga telah melaukan tindak pidana penipuan dengan modus memanfaatkan penerimaan calon anggota Bintara Polri tahun 2021, secara tegas Kapolda Jawa Barat Irjen. Pol. Akhmad Wiyagus copot jabatan AKP SW sebagai Wakasat Binmas Polresta Cirebon.
Dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan, bahwa Kapolda Jabar telah menandatangani Surat Telegram No. ST/990/VI/KEP 2023, yang isinya memutasi AKP SW dari Wakasat Binmas Polresta Cirebon, menjadi Pama Yanmas Polda Jabar.
Langkah pemutasian menjadi Pama Yanmas Polda Jabar tersebut, menurut Tompo, untuk mempermudah proses pemeriksaan AKP SW yang diduga telah turut membantu, atau berperan sebagai perantara tersangka N dalam kasus dugaan penipuan seleksi penerimaan calon anggota Bintara Polri di Polda Jabar.
“Langkah ini merupakan komitmen Polda Jabar dalam mengusut tuntas kasus dugaan penipuan tersebut. Dan, selain dicopot dari jabatannya, AKP SW juga menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari, serta menjalani proses sidang kode etik, karena telah merusak citra Polri, khususnya proses seleksi penerimaan calon anggota Bintara Polri yang selama ini memegang prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan harmonis ( BETAH),” ujar Tompo, Senin (19/6/2023).
Dipaparkan Tompo, AKP SW saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan, penyidikan, serta pengembangan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan dengan korban Wahidin, pedagang bubur, warga Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, pada tahun 2021 silam.
“Pada kasus ini, korban menyerahkan uang kepada oknum polisi AKP SW dan N, seorang oknum pensiunan ASN di Jakarta sebesar Rp. 310 juta, dengan modus kedua pelaku menjanjikan, bahwa anak korban akan diterima menjadi anggota Polisi,” ungkap Tompo.
Dijelaskan Tompo, kasus tersebut terjadi pada tahun 2021, saat Wahidin akan mendaftarkan anaknya mengikuti seleksi penerimaan anggota Bintara Polri tahun 2021/2022. Kemudian bertemu dengan AKP SW yang tak lain tetangga di desanya.
“Jadi pada kasus ini SW tidak sendirian, tetapi bekerjasama dengan N, oknum pensiunan ASN di Jakarta, serta mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp. 310 juta. Dimana dari jumlah tersebut N menerima bagian Rp. 300 juta, sedangkan SW Rp. 10 juta,” jelasnya.
Diakhir keterangannya Tompo menandaskan, jika rekrutmen anggota Polri dilakukan dengan sistem yang sangat ketat, sehingga kalau ada oknum yang menjajikan bisa meloloskan masyarakat menjadi anggota polisi, bisa dipastikan itu penipuan alias bohong.
“Karena, proses rekrutmen yang dilakukan Polri itu sangat ketat. Kalau ada yang menjanjikan bisa meloloskan, kami pastikan itu sebagai upaya penipuan, dan pasti bohong,” tandasnya. (Yud’s)