Kuasa Hukum Bupati Kuningan Sikapi Pemberitaan Media Online Tentang Surat Laporan Direktur Utama PT. Multi Nawa Panca Ke KPK

Berita Pilihan

Kuningan – Dadan Somantri Indra Santana, SH, sikapi adanya pemberitaan yang terbit di beberapa media online, tentang surat laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan Nomor Surat 01/VI/PT.MNP/2023, tertanggal 08 Juni 2023, tentang dugaan telah terjadinya tindak pidana gratifikasi dalam proses pembangunan Mall Kuningan, yang berlokasi di jalan Siliwangi, area eks Pujasera, oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH, MH, dengan pelapor Direktur Utama PT. Multi Nawa Panca, Nurjayana.

Menurut Dadan, sebagai kuasa hukum dari H. Acep Purnama, SH, MH yang telah merasa dirugikan atas pemberitaan di media online tersebut, dirinya memandang merasa perlu untuk menyampaikan tanggapan dan peringatan terhadap siapapun pihak-pihak yang telah memfitnah, dan mencemarkan nama baik kliennya, dalam kedudukan sebagai seorang Bupati Kuningan.

“Setelah saya baca dan pelajari isi surat laporan dugaan tindak pidana gratifikasi yang diberitakan di media online pada tanggal 9 Juni 2023, saya berpendapat telah terdapat beberapa kejanggalan yang membuat saya sangat yakin, kalau surat laporan ke KPK tersebut adalah tidak benar,” ungkap Dadan kepada wisesamedia.com, Senin (12/3/2023).

Menurut Dadan, yang juga merupakan Pimpinan Kantor Hukum D. Somantri Indra santana, SH itu, bagaimana mungkin kliennya menerima gratifikasi berupa kendaraan satu unit mobil Toyota Hardtop tahun 1981, serta satu unit mobil Suzuki Katana tahun 2023 dari perusahaan PT. Multi Nawa Panca yang pada faktanya perusahaan tersebut tidak ikut terlibat dalam proses pembangunan Mall Kuningan.

“Namun saat ini terlalu dini bagi saya untuk berbicara unsur-unsur yang terdapat pada pasal tindak pidana gratifikasi dan atau alat bukti apa saja yang dimiliki klien kami H. Acep Purnama, yang dapat membuktikan bahwa Klien kami tidak melakukan tindak pidana gratifikasi,” ujarnya.

Dadan menuturkan, ketika berbicara mengenai tindak pidana korupsi terkait dengan gratifikasi, maka ketentuannya telah diatur dalam rumusan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan, “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut : (a). yang nilainya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi ; (b).  yang nilainya kurang dari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum”.

Kemudian, lanjut Dadan, pada ayat (2) nya menyatakan bahwa, ”Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)”.

“Dengan demikian pada Pasal 12B ayat (1) tersebut telah sangat jelas disebutkan bahwa gratifikasi dapat dianggap sebagai suap, apabila berhubungan dengan jabatannya, dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tutur Dadan.

Maka, kata Dadan, bagi pelaku Pemberi Gratifikasi maupun Penerima Gratifikasi dapat diancam dengan hukuman pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang – Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan, bahwa, “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang : (a). memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau (b). memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, dan pada ayat (2) menyatakan bahwa, ”Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)”.

“Apabila kita baca bunyi paragraf pertama pada isi surat laporan tindak pidana gratifikasi yang dimuat pada media online tersebut menyatakan, Dengan ini saya Nurjayana selaku Direktur Utama PT. Multi Nawa Panca melaporkan kepada Bapak Ketua KPK RI, terkait Bupati Kuningan Acep Purnama yang menerima pemberian kendaraan berupa mobil dari perusahaan kami yaitu PT. Multi Nawa Panca dalam kaitan proses pembangunan Mall Kuningan di Jalan Siliwangi Kabupaten Kuningan dengan poin sebagai berikut :,” katanya.

Dadan memandang, atas isi surat yang demikian dapatlah ditafsirkan bahwa yang menjadi pelaku pemberi gratifikasi atau pemberi suap dalam peristiwa tindak pidana gratifikasi adalah Nurjayana sendiri sebagai Direktur Utama PT. Multi Nawa Panca. Sehingga bagaimana mungkin Nurjayana telah mengakui dan melaporkan dirinya sendiri ke KPK, bahwa dirinya adalah pelaku tindakan pidana gratifikasi sebagai pemberi gratifikasi atau pemberi suap  kepada Bupati Kuningan.

Dipertegas Dadan, kemudian apabila diamati bunyi isi surat laporan pada paragraph terakhir yang menyatakan, ”Semoga bapak Ketua KPK RI dan kepala PPATK RI bisa segera menindaklanjuti laporan yang saya buat terkait dugaan tindak pidana TPPU sebesar Rp. 112 miliar yang dananya berasal dari MDI dan BRI Venture. Sebagai bentuk pencarian keadilan dengan harapan hukum ditegakkan setinggi-tingginya. Bukti rekaman pembicaraan, video, WA, dan surat dokumen saya lampirkan dalam laporan ini. Terima kasih atas perhatiannya”.

“Terhadap kandungan isi surat pada paragraph terakhir tersebut sangat nampak sekali tidak ada korelasi, atau relevansinya dengan surat laporan dugaan tindak pidana gratifikasi sebagai peristiwa yang sedang dilaporkan oleh Nurjayana,” tegasnya.

Dadan menerangkan, perlu diketahui bahwa dalam hal membuat laporan mengenai dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi, maka berdasarkan pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 43 tahun 2018, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat, atau pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, paling sedikit harus memuat identitas pelapor dan uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi, sementara pada surat laporan yang disampaikan oleh Nurjayana sebagai Direktur Utama PT. Multi Nawa Panca yang terpublikasi pada media online, tidak ada uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan gratifikasi yang dilaporkannya.

“Oleh karena itu saya sangat berkeyakinan, bahwa adanya laporan dugaan tindak pidana ke KPK oleh Nurjayana, dengan atas nama terlapor klien kami H. Acep Purnama.S.H, M.H, sebagai Bupati Kuningan yang pemberitaannya beredar di media online adalah hal yang tidak benar, sehingga perlu saya ingatkan kepada saudara Nurjayana dan atau pihak- pihak lain yang ikut terlibat dalam persoalan ini, apabila dalam jangka waktu 1 kali 24 jam dari mulai hari ini, saudara Nurjayana dan atau pihak lain yang terlibat dalam persoalan ini tidak segera melakukan klarifikasi dan atau minta maaf kepada klien kami, maka kami pastikan kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kepihak Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Dadan.

Dadan mengungkapkan, namun apabila benar Nurjayana telah melakukan pelaporan dugaan tindak pidana gratifikasi atas nama terlapor kliennya, H. Acep Purnama ke Aparat Penegak Hukum KPK sebagaimana telah terpublikasi pada pemberitaan dimedia online, maka semuanya akan dibuktikan di ranah hukum sebagaimana mestinya dan tindakan Nurjayana harus diapresiasi, serta sangat dihargai, sebagai peran sertanya ikut berpartisipasi dalam memberantas tindak pidana korupsi dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 43 tahun 2018, tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *