Penulis : Aji Adhi Nugraha (Program Studi Magister Manajemen Rumah Sakit Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Bandung)
Indikator Mutu Nasional (INM) yaitu indikator mutu nasional yang wajib dilakukan pengukuran dan digunakan sebagai informasi mutu secara nasional. Peningkatan mutu dan keselamatan pasien menjadi hal yang utama demi meningkatkan mutu dan keselamatan pasien di fasilitas kesehatan yang ada, terutama Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Untuk menjamin hal itu, fasilitas kesehatan terutama Puskesmas wajib memiliki sistem pengawasan mutu dan keselamatan pasien antara lain melalui penerapan standar yang terdapat pada sistem akreditasi Puskesmas untuk mencapai Indikator Mutu Nasional.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan analisis data sekunder. Data indikator mutu diambil dari salah satu fasilitas kesehatan melalui aplikasi pencapaian Indikator Mutu Nasional Puskesmas. Salah satu indikator yang dipakai adalah Identifikasi pasien yang sangat mendasar yang harus dilakukan oleh seorang petugas kesehatan.
Identifikasi pasien bermanfaat agar pasien mendapatkan standar pelayanan dan pengobatan yang benar dan tepat sesuai kebutuhan medis. Selain itu identifikasi pasien juga dapat menghindari terjadinya kesalahan medis atau kejadian yang tidak diharapkan yang dapat terjadi. Dengan kata kunci : mutu, keselamatan pasien, identifikasi pasien
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesahatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022, tentang Indikator Nasional Mutu Kesehatan dikatakan bahwa pembangunan kesehatan pada hakikatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi.
Kondisi ini akan tercapai apabila penduduknya hidup dengan perilaku dan dalam lingkungan sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu, secara adil dan merata, serta didukung sistem kesehatan yang kuat dan tangguh.
Fasilitas kesehatan tingkat pertama terutama Puskesmas merupakan bagian penting dari sistem kesehatan yang ada di Indonesia. Puskesmas sendiri merupakan fasilitas kesehatan yang bertumpu pada promotive, dan preventif, kuratif dan rehabilitatif. Puskesmas harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan sesuai dengan harapan pelanggan untuk meningkatkan kepuasan pemakai jasa.
Saat ini dengan adanya akreditasi yang dilakukan di Puskesmas telah menjadi titik balik peningkatan mutu dan keselamatan pasien di fasilitas kesehatan yang ada. Beberapa komponen pembelajaran dan penekanan yang ada di sistem akreditasi bertitik tumpu pada kualitas pelayanan dan juga keselamatan pasien, sehingga kualitas fasilitas kesehatan akan terus dipantau dan dijamin oleh Kementrian Kesehatan.
Mutu dan Keselamatan pasien merupakan suatu isu global yang terjadi pada saat ini dan dianggap penting karena banyaknya laporan tuntutan pasien atas medical error yang terjadi pada pasien. Banyak sekali berita di media massa maupun elektronik yang menyinggung tentang keselamatan pasien ataupun tuntutan pasien terhadap pelayanan kesehatan.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan pasien, keselamatan pasien adalah suatu sistem dimana fasilitas kesehatan membuat asuhan pasien lebih aman dalam upaya mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Dari pengertian tersebut dapat dijabarkan bahwa keselamatan pasien meliputi assessment risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden sehingga kita dapat belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya di ambil.
Salah satu indikator untuk melihat mutu dan dapat meminimalisir resiko adalah kepatuhan melakukan Identifikasi Pasien. Ketepatan identifikasi pasien menjadi sangat penting untuk menjamin keselamatan pasien selama proses pelayanan dan mencegah insiden keselamatan pasien. Dalam indikator mutu nasional identifikasi pasien merupakan sasaran keselamatan pasien yang pertama. Kesalahan karena kekeliruan identifikasi pasien yang terjadi dapat menimbulkan kesalahan di hampir semua aspek atau tahapan diagnosis dan pengobatan, sehingga diperlukan adanya ketepatan identifikasi pasien.
Identifikasi pasien dilakukan di setiap unit pelayanan yang ada di fasilitas kesehatan, seperti pemberian pengobatandari mulai pemberian obat, ataupun pemberian cairan intravena, selain itu berguna juga untuk prosedur tindakan yang meliputi pencabutan gigi, imunisasi, pemasangan alat KB, persalinan dan tindakan kegawatdaruratan, dan juga prosedur diagnostic untuk pengambilan sampel identifikasi pasien pada umumnya menggunakan data yang jarang, atau bahkan tidak berubah seperti dengan tanggal lahir, nama pasien, nomor rekam medis, alamat pasien, jenis kelamin.
Terkadang identifikasi pasien di fasilitas kesehatan dianggap seperti hal sepele namun sangatlah penting demi menjaga resiko yang timbul dan menjaga mutu suatu pelayanan di fasilitas kesehatan. Dengan identifikasi yang baik dan benar dapat mencegah tertukarnya rekam medis, yang dapat berujung kesalahan pemberian obat, kesalahan menentukan terapi yang diberikan dan banyak lagi.
Metode
Metode yang digunakan pada artikel ini adalah deskriptif menggunakan data sekunder dari aplikasi yang disediakan Kemenkes dan juga wawancara dengan penanggung jawab mutu di salah satu fasilitas kesehatan. Data yang diambil dibandingkan dengan standar dari Indikator mutu Nasional yang telah ditetapkan.
Hasil
Dari data yang kita dapatkan sebagai contoh pada salah satu fasilitas kesehatan dengan menggunakan aplikasi INM yang disediakan oleh Kementrian Kesehatan, dimana target standar untuk ketepatan identifikasi pasien secara nasional adalah 100%, dengan rincian, pada bulan Januari 94 %, Februari 100%, dan Maret 97,295.
Dari data diatas terdapat capaian bulan Januari dan Maret tidak mencapai taget yang ditentukan sesuai dengan Indikator Mutu Nasional tetapi memang tidak terdapat kesalahan maupun kejadian yang tidak diharapkan. Dari hasil diatas tidak tercapainya capaian ketepatan identifikasi terjadi di bagian atau unit terdepan di pendaftaran dikarenakan kesalahan terjadi dikarenakan pasien yang tidak membawa kartu tanda pengenal sehingga menyulitkan bagian pendaftaran untuk mendata sesuai dengan data yang sebenarnya.
Kesimpulan dan Saran
Dari data hasil pengamatan melalui aplikasi INM didapatkan pada bulan januari dan maret untuk identifikasi pasien masih sedikit kurang dari target, sedangkan pada bulan Februari sudah memenuhi target yaitu 100 %.
Dari hasil wawancara terhadap ketua unit pelayanan dan mutu didapatkan hasil untuk identifikasi pasien masih sedikit kurang dari target yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan, dikarenakan faktor eksternal.
Dari hasil kajian yang dilakukan dengan wawancara dan melihat langsung petugas di fasilitas kesehatan sebetulnya telah melalukan pekerjaan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Namun di lapanagan tedapat faktor eksternal seperti kelalaian dari pasien sendiri yang datang terkadang tidak membawa kartu identitas ataupun kartu berobat sehingga menyulitkan petugas dalam mengidentifikasi.
Hal ini menjadi catatan penting bahwa selain petugas ternyata pemahaman pentingnya identifikasi juga perlu di terapkan dan disosialisasikan terhadap masyarakat luas agar masyarakat luas mengetahui betapa pentingnya ketepatan data yang ada di fasilitas kesehatan agar tidak terjadi kesahalan dalam proses pelayanan kesehatan yang berguna bagi masyarakat itu sendiri. (***)
Daftar Pustaka :
1. Permenkes Republik Indonesia No 30 Tahun 2022 Tentang Tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter Dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, Dan Unit Transfusi Darah.
2. Dr K.M Taufik MMR, Indikator Pelayanan Mutu Kesehatan Primer, Maluku 2017
3. Razak Abdullah, Program Penerapan Pelaporan Indikator Mutu Dan Keselamatan Pasien Di Rumah Sakit Daerah Tipe C Provinsi Sulawesi Selatan: Sebuah Pengabdian Masyarakat, jurnal Pengabdian masyarakat. Juni 2020
4. https://mutufasyankes.kemkes.go.id/simar/admin