Kuningan – Salah satu sektor publik yang dituntut untuk selalu memberikan pelayanan prima adalah rumah sakit, meski dalam prosesnya bukan tidak mungkin rumah sakit akan mengalami berbagai kendala, salah satunya adalah persoalan ketersediaan dana.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si saat memberikan arahan, dalam kegiatan Penilaian Penerapan PPK BLUD, di Aula Rapat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Linggajati, Kamis (25/5/2023).
“Sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 44 tahun 2009, tentang Rumah Sakit disebutkan, bahwa rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat,” ungkap Dian.
Oleh karena itu, kata Dian, pemerintah melalui permendagri 79 tahun 2018 menetapkan Pola Penerapan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD). Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas pengelolaan pendapatan dan kegiatan internal rumah sakit. Sejalan dengan hal tersebut, dalam hal menuju penerapan PPK BLUD pada RSUD Linggajati Kuningan, tentunya ada tahapan yang harus dipersiapkan dan ditempuh, diantaranya yaitu proses penilaian yang akan dilakukan saat ini.
Apabila RSUD Linggajati ditetapkan menjadi BLUD, maka Dian berharap RSUD Linggajati tidak hanya berkutat pada tataran administrasi penyelenggaraan BLUD, namun harus dapat mengubah maindset dan polanya. Hal itu penting untuk menjadikan RSUD Linggajati menjadi sebuah rumah sakit dengan pelayanan yang bisa bersaing dengan rumah sakit swasta.
“Semua pengelola rumah sakit, mulai dari jajaran manajemen, fungsional tenaga kesehatan dan seluruh staf di RSUD Linggajati hendaknya dapat menyamakan persepsi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat, sehingga pada akhirnya RSUD Linggajati Kuningan dapat menjadi sentra layanan kesehatan terbaik untuk masyarakat Kuningan,” tandasnya. (Yud’s)