Bandung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan DM (27), warga Babakan Ciparay, Kota Bandung, wanita bercadar yang viral membuat video forno dengan memamerkan daerah femininnya di media sosial, dengan lokasi area perkebunan teh daerah Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Hal itu diungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, dalam konferensi press keberhasilsan mengungkap dan menangkap wanita bercadar pembuat video forno, di Mapolresta Bandung, Senin (22/5/2023).
“Adapun video tersebut viral di awal bulan Mei tahun 2023, kemudian kami mendapatkan informasi tersebut dan kami melakukan penyelidikan. Rangkaian penyeledikan sendiri dilakukan jajaran kami dari mulai pengguna terakhir di media sosial, lalu kami runut sampai dengan kami dapatkan akun dari orang yang memperjual belikan,” ungkapnya.
Adapun yang memperjualbelikan, kata Kusworo, adalah anak yang masih di bawah umur, atau berusia sekitar 17 tahun. Dan setelah mendapatkan identitas orang yang ada dalam video tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Bandung melakukan pemeriksaan terhadap DM.
Dari hasil pemeriksaan DM, lanjut Kusworo, pihaknya mendepat keterangan, bahwa wanita bercadar itu diminta oleh suaminya untuk buang air kecil, lalu menyuruh agar jarinya berada di kemaluannya, kemudian divideokan oleh sang suami.
“Tujuan awalnya adalah untuk konsumsi pribadi atau untuk koleksi pribadi si suami itu pada bulan juni 2022. Selang satu bulan, bulan Juli 2022 sang suami inisial RM ini membuat akun twitter, membuat akun medsos yang sifatnya untuk memperjualbelikan video tadi tanpa seijin istrinya,” kata Kusworo.
Dijelaskan Kusworo, ada 4 video yang dibuat oleh pasangan suami istri tersebut di TKP, namun yang viral hanya satu yang di rekam di perkebunan teh Ciwidey. Dari pengakuan tersangka, perbuatan itu baru sekali dilakukan,
“Video yang menampilkan wanita yang memang dalam kesehariannya mengenakan jilbab serta cadar itu tidak sampai 1 menit, dan dijual dengan harga Rp.100 sampai Rp. 350 ribu rupiah kepada si anak dibawah umur ini, kemudian anak dibawah umur ini menjual kembali dengan harga 350 ribu rupiah,” tutur Kusworo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, menurut Kusworo, DM dan RM dikenakan Pasal 29 jo Pasal 34 UU RI No. 44 tahun 2008, tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara. (Yud’s)